Ilustrasi

(SPNEWS) Jakarta, Sesuai batas waktu Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker), sebagian besar pemerintah daerah tingkat provinsi menetapkan besaran upah minimum provinsi (UMP) tahun 2024 pada 21 November 2023. Dari daftar UMP 2024 tersebut, UMP Jakarta 2024 adalah yang tertinggi dibandingkan daerah lain.

Kemenaker mengatakan hingga Selasa 21 November 2023 sore tercatat 25 provinsi sudah menetapkan kenaikan UMP. “Sore ini pukul 16.44 WIB Alhamdulillah sudah 25 provinsi yang menetapkan UMP, artinya kalau gubernur sudah mengeluarkan SK penetapan Upah Minum,” kata Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (Dirjen PHI Jamsos) Kemenaker Indah Anggoro Putri dalam konferensi pers secara virtual, (21/11/2023).

Indah mengatakan, dari 25 provinsi yang telah menetapkan UMP 2024, nilai kenaikan UMP 2024 terendah hanya Rp 35.750. Sementara nilai kenaikan UMP 2024 tertinggi sementara ini sebesar Rp 223.280.

“Sementara ini (UMP) terendahnya Rp 35.750 tertingginya 223.280. Persentasenya yang terendah 1,2 persen tertinggi 7,5 persen,” ujarnya.

Lebih lanjut, Indah mengatakan, semua gubernur harus menetapkan UMP 2024 hari ini sampai pukul 23.59 WIB. Ia mengingatkan adanya sanksi apabila penetapan UMP tidak berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.

“Ada sanksi dan pembinaan dari Kementerian Dalam Nageri, kita akan laporkan,” ucap dia.

Sebelumnya, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah meminta agar kepala daerah menentukan upah minimum Provinsi (UMP) 2024 selambatnya pada 21 November 2023 dan upah minimum kabupaten/kota (UMK) pada 30 November 2023. “Kami meminta para Gubernur, Kepala Dinas yang membidangi ketenagakerjaan, serta Dewan Pengupahan Daerah agar menjalankan tugas sebagaimana amanat peraturan pemerintah ini, dan penetapan Upah Minimum Provinsi ditetapkan paling lambat tanggal 21 November dan untuk Upah Minimum Kabupaten/Kota tanggal 30 November,” ujarnya dalam keterangan tertulis, Jumat (10/11/2023).

Baca juga:  AUDIENSI SERIKAT PEKERJA SERIKAT BURUH DENGAN DPRD PROVINSI BANTEN

Ida menjelaskan, kepastian kenaikan upah minimum tersebut diperoleh melalui penerapan Formula Upah Minimum dalam PP Nomor 51 Tahun 2023 yang mencakup 3 variabel yaitu Inflasi, Pertumbuhan Ekonomi, dan Indeks Tertentu. Indeks Tertentu sebagaimana dimaksud ditentukan oleh Dewan Pengupahan Daerah dengan mempertimbangkan tingkat penyerapan tenaga kerja dan rata-rata/median upah. Selain itu, hal yang menjadi pertimbangan lainnya faktor-faktor yang relevan dengan kondisi ketenagakerjaan.

UMP 2024

Berikut daftar UMP 2024 yang telah ditetapkan masing-masing gubernur:

1. UMP 2024 Aceh, Rp 3.460.672; naik 1,38% dibandingkan tahun 2023

2. UMP 2024 Sumatera Utara, Rp 2.809.915, naik Rp 99.122 (3,67%)

3. UMP 2024 Sumatera Barat, Rp 2.811.499 naik Rp 68.973 (2,52%)

4. UMP 2024 Riau, Rp 3.294.625 naik Rp 102.963

5. UMP 2024 Jambi, Rp 2.037.121, naik Rp 94.000 (3,2%)

6. UMP 2024 Sumatera Selatan, Rp 3.456.874, naik Rp 52.629 (1,55%)

7. UMP 2024 Bengkulu, Rp 2.507.079, naik Rp 88.500 (3,38%)

8. UMP 2024 Lampung, Rp 2.716.496, naik Rp 83.212 (3,160%)

9. UMP 2024 Bangka Belitung, Rp 3.640.000 naik Rp 139.904 (4,06%)

10. UMP 2024 Kepulauan Riau, Rp 3.402.492 (3,76%)

11. UMP 2024 DKI Jakarta, Rp 5.067.381 (3,3%)

Baca juga:  BEGINI SEHARUSNYA YANG DILAKUKAN PSP SPN untuk ANGGOTA

12. UMP 2024 Jawa Barat, Rp 2.057.495,17 naik Rp 70.825 (3,57%)

13. UMP 2024 Jawa Tengah, Rp 2.036.947 (4,02%)

14. UMP 2024 Daerah Istimewa Yogyakarta, Rp 2.125.897, naik Rp 144.115 (7,27%)

15. UMP 2024 Jawa Timur, Rp 2.65.244,30 naik Rp 125.000 (6,13%)

16. UMP 2024 Banten, Rp 2.727.812 naik Rp 66.532 (2,50%)

17. UMP 2024 Bali, Rp2.713.672 naik Rp 100.000 (3,68%)

18. UMP 2024 Nusa Tenggara Barat, Rp
2.444.067, naik Rp 72.660 (3,06%)

19. UMP 2024 Nusa Tenggara Timur Rp 2.186.826, naik Rp 62.832 (2,96%)

20. UMP 2024 Kalimantan Barat, Rp 2.702.616 (3,6%)

21. UMP 2024 Kalimantan Tengah, menunggu putusan resmi

22. UMP 2024 Kalimantan Selatan, Rp 3.282.812, naik Rp 132.835 (4,22%)

23. UMP 2024 Kalimantan Timur, Rp 3.360.858 naik Rp 159.459 (6,20%)

24. UMP 2024 Kalimantan Utara, menunggu putusan resmi

25. UMP 2024 Sulawesi Utara, Rp 3.545.000 naik Rp 57.920 (1,67%)

26. UMP 2024 Sulawesi Tengah, Rp 2.736.698, naik Rp 137.152 (8,73%)

27. UMP 2024 Sulawesi Selatan, Rp 3.434.298,00 (1,45%)

28. UMP 2024 Sulawesi Tenggara, Rp 2.885.964 naik Rp 126.980 (4,6%)

29. UMP 2024 Gorontalo, Rp 3.025.100 naik 1,19%

30. UMP 2024 Sulawesi Barat, Rp 2.914.958, naik Rp 43.163 (1,50%)

31. UMP 2024 Maluku, menunggu putusan resmi

32. UMP 2024 Maluku Utara, Rp 3.200.000, naik Rp 221.646,57 (7,5%)

33. UMP 2024 Papua, Rp 4.024.270 naik Rp 159.574 (4,14%).

SN 09/Editor