Ilustrasi Cuti Bersama
Pemerintah memangkas cuti bersama 2021 dari tujuh hari menjadi dua hari.
(SPNEWS) Jakarta, Pemerintah memangkas cuti bersama 2021 dari tujuh hari menjadi dua hari. Kesepakatan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.
Hal itu diputuskan dalam Rapat Koordinasi Tingkat Menteri Peninjauan SKB Cuti Bersama tahun 2021 yang dipimpin oleh Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy. Rapat ini dihadiri oleh Menteri PAN RB Tjahjo Kumolo, Menteri Tenaga Kerja Ida Fauziyah, Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi, Sekjen Kemenag Nizar Ali, Sekjen Kemnaker, Asops Kapolri dan Pejabat Eselon 1 K/L terkait.
“Dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) sebelumnya terdapat 7 hari cuti bersama. Setelah dilakukan peninjauan kembali SKB, maka cuti dikurangi dari semula 7 hari menjadi hanya tinggal 2 hari saja” ujar Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy melalui keterangan tertulis pada (22/02/2021)
Muhadjir membeberkan, cuti bersama yang dipangkas, yakni 12 Maret: Cuti dalam rangka Isra Miraj Nabi Muhammad SAW, 17, 18, 19 Mei: Cuti dalam rangka Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah, dan 27 Desember: Cuti dalam rangka Hari Raya Natal 2021.
Sementara cuti bersama yang tetap yakni pada 12 Mei dalam rangka Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah, dan 24 Desember dalam rangka Raya Natal 2021.
“Pertimbangan mengapa masih diberikan satu hari menjelang Hari Raya Idul Fitri dan satu hari menjelang Natal, agar memudahkan Polri dalam mengelola pergerakan masyarakat. Jangan sampai terjadi penumpukan pada satu hari dan justru akan berbahaya,” ucap Muhadjir.
Muhadjir menjelaskan beberapa alasan pengurangan libur, yakni kurva peningkatan Covid-19 yang belum melandai meski berbagai upaya sudah dilakukan. Sebab, selama ini ada kecenderungan kasus covid 19 mengalami peningkatan setelah libur panjang karena mobilitas masyarakat cenderung naik.
“Oleh karena itu pemerintah perlu meninjau kembali cuti bersama yang berpotensi mendorong terjadinya arus pergerakan orang sehingga penularan meningkat,” kata Muhadjir.
SN 09/Editor