(SPN News) Jakarta, Check Off System (COS) adalah cara pembayaran iuran organisasi dari anggota kepada Serikat Pekerja dengan jalan mengutip sebagian upah pekerja (misalnya sebesar 0,5% dari upah) melalui pengusaha untuk selanjutnya diberikan kepada organisasi Serikat Pekerja. Yang selanjutnya iuran tersebut harus dikelola secara transparan dan akuntabel.
Adapun proses pelaksanaan COS satu pintu tersebut :
1. Anggota memberikan surat kuasa melalui Serikat Pekerja tentang kesediaan untuk dipotong upahnya sesuai dengan ketentuan organisasi.
2. Pimpinan Serikat Pekerja (PSP) selanjutnya menyerahkan surat kuasa tersebut kepada pengusaha disertai surat pengantar.
Setelah proses pelaksanaan diatas, langkah selanjutnya adalah :
1. Berdasarkan permohonan dari Pengurus Serikat Pekerja dan surat kuasa pemotongan upah dari para anggota Serikat Pekerja, Pengusaha melaksanakan pemotongan upah pekerja.
2. Selanjutnya uang iuran tersebut disalurkan ke rekening Serikat Pekerja dengan prosentase sesuai dengan ketentuan organisasi.
Iuran anggota Serikat Pekerja melalui COS, merupakan hal yang sangat penting bagi kehidupan organisasi. Tanpa adanya iuran tersebut akan sangat mustahil bagi Serikat Pekerja untuk melaksanakan tugas dan kegiatannya, melaksanakan program kerja termasuk pembelaan terhadap anggota yang membutuhkan.
Mengingat dana organisasi diperoleh dari iuran anggota, maka sebagai konsekuensinya penggunaan dana tersebut harus dipertanggung jawabkan kepada anggota. Karenanya perlu diatur adanya mekanisme pertanggung jawaban penggunaan dana tersebut secara terbuka melalui penataan administrasi keuangan Serikat Pekerja yang sederhana. Karena itu dalam AD/ART SPN diwajibkan agar setiap pengurus dalam setiap tingkatan melaporkan keuangannya kepada anggota.
Sebagaimana dikemukakan diatas, penggunaan dana Serikat Pekerja harus dapat dipertanggung jawabkan secara terbuka. Oleh karenanya perlu disusun suatu rencana pengeluaran untuk kegiatan organisasi berdasarkan rapat pengurus dan dituangkan dalam bentuk Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Organisasi (RAPBO). Dengan demikian pos-pos pengeluaran dana sudah dapat diperkirakan dan disesuaikan dengan kemampuan keuangan organisasi.
SN 09/Editor