Ilustrasi

Ketua Umum Asosiasi Pengelola Pusat Belanja Indonesia atau APPBI Alphonzus Widjaja meminta pemerintah memberikan subsidi gaji karyawan sebesar 50 persen

(SPNEWS) Jakarta, Ketua Umum Asosiasi Pengelola Pusat Belanja Indonesia (APPBI)Alphonzus Widjaja meminta pemerintah memberikan subsidi upah kepada pekerja sebesar 50 persen.

“Subsidi ini tidak perlu diberikan kepada pusat perbelanjaan, tapi bisa langsung diberikan kepada pekerja, misalnya melalui mekanisme BPJS Ketenagakerjaan atau mekanisme lainnya,” kata Alphonzus dalam konferensi pers virtual (21/7/2021)

Sisa 50 persen lagi, kata dia, ditanggung pengusaha. Dia mencontohkan, misalnya gaji pegawai Rp 3 juta per bulan, pemerintah membantu 50 persen atau Rp 1,5 juta yang disalurkan melalui BPJS Ketenagakerjaan, sehingga pengusaha pusat perbelanjaan hanya tinggal menbayar Rp 1,5 juta.

Baca juga:  HARKITNAS DAN GERAKAN BURUH

“Dengan demikian pekerja akan menerima upah secara utuh, tapi di sisi lain pengusaha pusat perbelanjaan terbantu dengan subsidi tersebut,” ujarnya.

Menurutnya, hal itu perlu dilakukan untuk mengurangi potensi terjadinya pemutusan hubungan kerja atau PHK.

Dia menuturkan saat ini kondisi pusat sudah merumahkan sebagian besar dirumahkan, tapi masih tetap dibayar penuh gajinya. Meski, dia mengakui juga memang terjadi PHK dengan jumlah yang relatif kecil. Jika PPKM darurat diperpanjang lagi, kata dia, karyawan akan dirumahkan dengan gaji tidak dibayar penuh, sebagian. Serta, opsi terakhir adalah melakukan PHK lagi.

“Tahapan-tahapan ini bergantung seberapa lama PPKM darurat berlangsung. Kami berharap opsi terakhir atau PHK itu tidak sampai terjadi. Karena itu kami meminta kepada pemerintah untuk bisa membantu mengurangi beban-beban pusat perbelanjaan,” kata dia.

Baca juga:  KEMNAKER MEMINTA SELURUH PERUSAHAAN VAKSINASI PEKERJANYA

SN 09/Editor