Gambar Ilustrasi

Selamat tinggal 2019 selamat datang 2020

(SPN News) Jakarta, Serikat Pekerja Nasional (SPN) sejauh ini telah berada di berbagai daerah yaitu telah berada di 15 Provinsi dan 72 Kabupaten/Kota. Tentunya sebagai Federasi serikat pekerja/serikat buruh, SPN banyak melakukan kegiatan internal maupun eksternal terintegrasi dari pusat sampai ke basis di perusahaan-perusahaan. Kegiatan ini tentu saja mencerminkan dinamika bahwa SPN sebagai organisasi serikat pekerja/serikat buruh yang sekaligus sebagai organisasi pergerakan, akan terus melakukan tugas, fungsi dan kewajibannya dalam rangka mewujudkan kesejahteraan anggota dan keluarganya.

Serikat Pekerja Nasional (SPN) pada bulan Januari 2019 telah berhasil menyelenggarakan Kongresnya yang ke VII di Jakarta. Melalui Kongres VII tersebut SPN telah berhasil melakukan sukseksi kepemimpinan di Dewan Pimpinan Pusat (DPP) SPN tanpa kendala yang berarti dan tetap utuh dalam satu keluarga besar SPN. Kongres VII SPN telah berhasil menetapkan perubahan AD/ART yang tentunya diharapkan dapat menjawab perubahan zaman dan tantangan di masa depan. Selain itu dalam Kongres VII tersebut terbentuk pula personel Dewan Kehormatan Organisasi yang bertugas sebagai Badan Yudikatifnya SPN.

DPP SPN sebagai cerminan organisasi di tingkat nasional tentu saja memiliki tanggung jawab dalam melaksanakan kegiatan yang lebih bersifat pada kebijakan nasional, oleh karena itu pengurus DPP SPN yang baru kemudian melaksanakan berbagai kegiatan seperti : Majenas, Rakernas, Rakornas, Workshop, Meembership Meeting, Pelatihan dan kegiatan lainnya. Semua kegiatan tersebut kemudian ditindaklanjuti oleh DPD SPN, DPC SPN dan PSP SPN sebagai implementasi organisasi SPN di tingkat Provinsi, Kota/Kabupaten dan tingkat perusahaan.

Baca juga:  KPK SIMPULKAN PENUNJUKAN KEMITRAAN PROGRAM KARTU PRAKERJA SARAT KEPENTINGAN

SPN sebagai sebuah organisasi pergerakan tentu secara konsisten mengkritisi dan melakukan perlawanan terhadap kebijakan-kebijakan ataupun peraturan-peraturan yang merugikan kaum pekerja/buruh, antara lain upah murah, out schourcing, pekerja magang, kondisi kerja layak, pelaksanaan Struktur dan Skala Upah, pelaksanaan BPJS Ketenagakerjaan dan Kesehatan, dan lain lain. SPN juga secara konsisten memperjuangkan hak hak pekerja perempuan, mendesak pemerintah untuk segera meratifikasi Konvensi ILO No 183 Tentang Maternitas, ruang laktasi, cuti melahirkan 14 minggu dan lainlain.

DPP SPN melalui SPN News yang beralamat di www.spn.or.id selalu berupaya mengenalkan SPN ke seluruh pelosok tanah air maupun ke dunia internasional. Sejauh ini SPN News dapat diakses melalui berbagai sosial media seperti Facebook, Instagram, Twiter dan telah memiliki aplikasi juga yang dapat diunduh di Play Store. Sejauh ini pada 2019 SPN News telah diakses oleh 125 negara dengan rata-rata pengunjung setiap bulannya berjumlah 61.667 orang dan konten yang diakses 91.667 konten setiap bulannya.

Baca juga:  RAKORCAB DPC SPN KABUPATEN MAGELANG

SPN juga melakukan advokasi atas permasalan perselisihan hubungan industrial yang menimpa anggotanya baik di tingkat PSP SPN sampai di tingkat nasional. Berbagai macam kasus PHK seperti yang terjadi di PT Kahoindah Citragarment, PT Hansoll Hyun, PT SKB, PT Mikwang dan lain-lain telah berhasil dilakukan, walaupun tentu saja tidak semuanya berhasil 100 persen. Adapun peningkatan kapasitas dan pengetahuan selain dilakukan dengan swadaya, juga dilakukan dengan bekerja sama dengan affiliasi SPN baik di Indonesia maupun di luar negeri, seperti dengan KSPI, IndustriALL, BPTK SETCA, kantor perwakilan ILO Indonesia, Solidarity Center, UAZenzen dan lain lain.

2019 masih banyak menyisakan berbagai persoalan, PHK, tutup pabrik, relokasi, penghalang-halangan kebebasan berserikat, intimidasi dan lain – lain masih menjadi pekerjaan rumah yang harus diselesaikan. Selain itu pengorganisasian menjadi hal yangh wajib dilakukan mengingat telah terjadi pergeseran sentra industri dari yang asalnya daerah pusat industri ke daerah lain seperti Jawa Tengah dan daerah lain di Jawa Barat serta di luar Jawa.

Semoga di masa yang akan datang, SPN akan semakin dapat menunjukkan eksistensinya dalam membela, melindungi, meningkatkan dan mencerdaskan pekerja/buruh, khususnya mewujudkan kesejahteraan anggota SPN dan keluarganya seperti yang diamanatkan AD/ART.

SN 09/Editor