Buruh Yogyakarta nemyatakan penolakan terhadap Permenaker No 2/2022 tentang aturan Jaminan Hari Tua

(SPNEWS) Yogyakarta, Buruh di Yogyakarta melakukan audiensi dengan Dinas Tenaga Kerja Dan Transmigrasi Yogyakarta. Ramainya isu tentang Permenaker Nomor 2 tahun 2022 tentang tata cara dan persyaratan pembayaran program jaminan hari tua (JHT) mendorong para pekerja / buruh Yogyakarta untuk  melakukan aksi pada (17/2/2022).

Audiensi tersebut dilaksanakan dalam bentuk dialog dengan pemerintah di kantor Disnakertrans Daerah Istimewa Yogyakarta dan ditemui langsung oleh Kadisnakertrans Aria Nugrahadi. Dalam dialog tersebut para pekerja di Yogyakarta yang tergabung dalam Majelis Pekerja Buruh Indonesia (MPBI) merasa keberatan dengan adanya aturan tersebut apabila nantinya diperlakukan pada bulan Mei 2022

Baca juga:  KARAWANG MENGHADAPI MASALAH DALAM MENGENTASKAN PENGANGGURAN

Dalam aturan tersebut disebutkan pencairan JHT dapat dilakukan setelah usia 56 tahun sebagaimana diungkapkan para pekerja yang menyatakan keberatan dan menolak aturan tersebut.

“Sebelumnya JHT bisa dicairkan satu bulan setelah kita resign tapi nanti diharuskan menunggu sampai 56 tahun, padahal bagi pekerja yang resign ataupun yang di PHK JHT adalah salah satu harapan dari para pekerja “, keluh Sularman pekerja sektor industri kulit

Sementara itu Aria Nugrahadi menanggapi keluhan para pekerja dalam dialog tersebut untuk di teruskan kepada pemerintah pusat

“Jadi yang pertama kami mengapresiasi teman – teman semua yang melakukan dialog dalam menyampaikan aspirasi di tengah situasi pandemic saat ini. Kemudian perlu digaris bawahi bahwa ini adalah kebijakan dari pusat dalam hal ini Kementrian Ketenagakerjaan, serta kami akan merumuskan dengan Lembaga Kerjasama tripartit di masing – masing kabupaten/kota Bersama dengan BPJS ketenagakerjaan untuk selanjutnya kami teruskan masukan dari lks tripartite yang ada di level DIY  ke kementrian ketenagakejaan Indonesia ”  ucap Aria.

Baca juga:  PREDIKSI ILO, 1,25 MILIAR PEKERJA TERANCAM PHK KARENA COVID -19

SN 13/Editor