Ribuan buruh aksi ke Kantor Pusat Pemerintahan Provinsi Banten untuk menuntut kenaikan upah minimum kabupaten/kota di provinsi Banten.

(SPNEWS) Serang, pada (18/11/2020) ribuan buruh yang tergabung dalam Aliansi Buruh Banten Bersatu (AB3) melakukan aksi di Kantor Pusat Pemerintahan Provinsi Banten untuk menuntut kenaikan upah minimum kabupaten/ kota yang ada di provinsi Banten. Dimana SK UMK tersebut akan diputuskan oleh Gubernur Banten, Wahidin Halim.

Dalam aksi kali ini perwakilan buruh hanya diterima oleh Septi yang merupakan Asisten Daerah 1 Provinsi Banten, Erwin S dan H. Karna dari Disnakertrans Provinsi Banten dengan alasan bahwa Gubernur Banteng sedang dalam masa isolasi diri.

Intan Indria Dewiselaku ketua DPD SPN Provinsi Banten menyampaikan aspirasi dari buruh diantaranya bahwa Gubernur Banten merupakan salah satu Gubernur yang sulit untuk ditemui oleh rakyatnya karena beberapa kali baik secara surat maupun audiensi selama ini Wahidin Halim tidak pernak mau menemui buruh secara langsung. Selanjutnya Intan juga mengatakan bahwa terkait kenaikan upah minimum kabupaten/kota di provinsi Banten wajib dinaikkan sesuai dengan inflasi dan PDB yakni sebesar 3,3%.

Baca juga:  BURUH NTB PERINGATI HUT RI KE 77 DI RUMAH JUANG BURUH

“Bukan hanya UMK, namun juga UMSK harus ada kenaikan sesuai dengan kebiasaan dari masing masing daerah baik yang menggunakan prosentase maupun yang menggunakan nominal. Yang terakhir kami ingin pemerintah benar benar hadir diantara kisruhnya penetapan UMK ini, tidak hanya berat sebelah dan seolah-olah hanya berpihak kepada APINDO saja. Ketika Gubernur mau menemui APINDO namun kenapa tidak mau menemui kami perwakilan dari buruh” ujarnya ketika di ruang rapat.

SN 02/Editor