Ilustrasi Aksi Unjuk Rasa

Sekretaris Umum DPP SPN Ramidi menolak pembayaran THR 2021 dicicil

(SPNEWS) Jakarta, Sekretaris Umum Serikat Pekerja Nasional (SPN) Ramidi menolak permintaan pengusaha menggelar perundingan bipartit untuk pembayaran tunjangan hari raya atau THR Lebaran 2021. Ia mendesak pengusaha memenuhi kewajiban THR kepada pekerjanya secara penuh tanpa dicicil.

“Perlu digarisbawahi, persoalan THR di undang-undang itu sesuatu yang normatif. Tidak ada tawar-menawar. Kami tidak akan mengusahakan perundingan itu,” ujar Ramidi dalam konferensi pers secara virtual, (5/5/2021).

Ia melanjutkan pengusaha harus memberi kepastian terhadap buruh soal pembayaran THR menjelang Idul Fitri. Sesuai ketentuan perundang-undangan dan Peraturan Pemerintah No 78/2015 tentang Pengupahan yang masih berlaku, tunjangan wajib diberikan dengan batas waktu tertentu sebelum hari raya.

Baca juga:  REKOMENDASI UMK DI PROVINSI BANTEN OLEH DEWAN PENGUPAHAN PROVINSI

Di samping itu, Ramidi meminta pemerintah memberikan dukungan terhadap buruh dengan tidak menerbitkan surat edaran yang mengizinkan perusahaan memberikan THR dengan mekanisme dicicil. Tahun lalu, saat pembayaran THR dilakukan dengan cara dicicil, ada 10 ribu buruh yang belum menerima haknya karena perusahaan masih mengutang.

Masalah tersebut semakin membebani buruh yang ikut terimbas dampak pandemi Covid-19. Data SPN menunjukkan, pada 2020, sebanyak 24.451 pekerja diliburkan tanpa diberi upah dan mengalami pemutusan hubungan kerja tanpa pesangon.

SN 09/Editor