Aliansi Pekerja Buruh Daerah Sumatera Utara (APBDSU) melakukan aksi unjuk rasa menuntut perbaikan ketenagakerjaan dan menolak wacana revisi UU No 13/2003
(SPN News) Medan, Massa aksi demo yang mengatasnamakan Aliansi Pekerja Buruh Daerah Sumatera Utara (APBDSU) menyampaikan protes kepada pemerintah di depan Kantor Gubernur Sumatera Utara, (17/7/2019). Menurut mereka, hubungan kerja saban tahun semakin buruk, baik dari sektor formal (industri manufaktur) maupun disektor informal (jasa dan pelayanan).
Adapun, pelangggaran hak-hak kaum pekerja/ buruh yang sering ditemui, di antaranya pembayaran upah dan THR lebih rendah dari ketetepan pemerintah, penempatan tenaga kerja kontrak dan out sourching tidak pada tempatnya, sistem kerja borongan dan target kerja yang mengeksploitasi tenaga, jam kerja yang panjang tanpa pembayaran upah lembur, PHK sepihak dan tanpa mendapatkan hak yang sesuai.
Menurut beberapa aliansi buruh yang tergabung dalam APBDSU menjelaskan, kejadian yang terjadi di Pabrik Korek Api Mancis, adalah puncak gunung es atas lalai dan lemahnya instansi Kementerian Tenaga Kerja dalam melakukan pengawasan dan koordinasi tugas pokok dan fungsinya, serta minimnya sosialisasi standart norma K3.
APBDSU selaku referensitatif buruh Sumatera Utara juga sangat menolak dilakukan revisi terhadap undang-undang ketenagakerjaan yang dimaksud. Diduga, isi revisi tersebut membuat kepentingan pengusaha pada umumnya, dan semakin menghilangkan jaminan perlindungan hak dan syarat kerja yang selalu diperjuangkan kaum pekerja/buruh.
Adapun beberapa tuntutan yang disampaikan dalam aksi yang dilakukan APBDSU di antaranya, mempertanggungjawabkan penyelesaian pembayaran hak korban tragedi ketenagakerjaan pabrik korek api mancis, mencopot Kepala Dinas Tenaga Kerja Sumut, Kepala Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Langkat serta Kepala UPT 1 Pengawas Ketenagakerjaan Sumut.
SN 09 dikutip dari berbagai sumber/Editor