(SPN News) Berdasaran ketentuan Pasal 18 Peraturan Pemerintah No 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan dikatakan bahwa : “Pengusaha wajib membayar upah pada waktu yang telah diperjanjikan antara Pengusaha dan Pekerja/Buruh. Dalam hal hari atau tanggal yang telah disepakati jatuh pada hari libur atau hari yang diliburkan, atau hari istirahat mingguan, pelaksanaan pembayaran Upah diatur dalam Perjanjian Kerja, Peraturan Perusahaan, atau Perjanjian Kerja Bersama”.

Lebih lanjut dalam Pasal 19 PP Pengupahan disebutkan pula bahwa : “Pembayaran upah oleh pengusaha dilakukan dalam jangka waktu paling cepat seminggu 1 (satu) kali atau paling lambat sebulan 1 (satu) kali kecuali bila perjanjian kerja untuk waktu kurang dari satu minggu”.

Dari ketentuan-ketentuan tersebut di atas, maka penentuan kapan upah dibayarkan seharusnya diatur dalam kesepakatan atau perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama. Jadi apabila perusahaan sudah menentukan tanggal pembayaran gaji setiap periodenya dan kebijakan ini tertuang di dalam peraturan perusahaan yang masih berlaku, maka perusahaan tidak boleh mengubah sepihak tanpa ada kesepakatan terlebih dulu dengan wakil pekerja. Berbeda jika perusahaan ingin mengganti tanggal pembayaran upah bersamaan dengan berakhirnya masa berlaku peraturan perusahaan. Perusahaan dapat langsung mengganti tanggal pembayaran upah di peraturan perusahaan tanpa kesepakatan dengan wakil pekerja. Melainkan cukup memperhatikan saran dan pertimbangan dari wakil pekerja.

Baca juga:  SPN PANAMTEX TOLAK RUU CIPTA KERJA DAN LAWAN VIRUS CORONA

Jadi apabila perusahaan gagal membayar upah pekerjanya tepat waktu, ada sanksi yang sudah ditentukan oleh hukum. Sanksi tersebut berupa denda berupa persentase tertentu dari upah pekerja/buruh. Persentase denda ini diatur oleh pemerintah dalam Pasal 55 PP Pengupahan yang berbunyi :
(1) Pengusaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 53 yang terlambat membayar dan/atau tidak membayar Upah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (4) dikenai denda, dengan ketentuan :
Mulai dari hari keempat sampai hari kedelapan terhitung tanggal seharusnya Upah dibayar, dikenakan denda sebesar 5% (lima persen) untuk setiap hari keterlambatan dari upah yang seharusnya dibayarkan;
Sesudah hari kedelapan, apabila upah masih belum dibayar, dikenakan denda keterlambatan sebagaimana dimaksud dalam huruf a ditambah 1% (satu persen) untuk setiap hari keterlambatan dengan ketentuan 1 (satu) bulan tidak boleh melebihi 50% (lima puluh persen) dari Upah yang seharusnya dibayarkan; dan
Sesudah sebulan, apabila upah masih belum dibayar, dikenakan denda keterlambatan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b ditambah bunga sebesar suku bunga yang berlaku pada bank pemerintah.
(2) Pengenaan denda sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak menghilangkan kewajiban Pengusaha untuk tetap membayar upah kepada Pekerja/Buruh.

Baca juga:  BALADA PEKERJA YANG GIGIT JARI SAAT PEMBAGIAN THR

Melihat pada ketentuan di atas, walaupun pengusaha pada awalnya menjanjikan gaji pada tanggal 1, namun terlambat memberikan hingga tanggal 4, pengusaha belum terkena denda. Denda baru dikenakan pada hari ke 4 keterlambatan upah, yaitu tanggal 5. Namun hal ini tidak dapat dijadikan alasan perusahaan untuk terus menunda pembayaran upah pekerjanya, meski dengan alasan perhitungan upah belum selesai.

SN 09/Editor