Buruh SPN Kabupaten Subang kembali lakukan aksi unjuk rasa di kantor Disnaker

(SPNEWS) Subang, Jum’at, 19 November 2021 Buruh SPN Kabupaten Subang Kembali melaksanakan aksi unjuk rasa di Kantor Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Subang.

Buruh SPN menuntut kepastian dari Kadisnakertrans dan Bupati Subang terkait kenaikan Upah Minimum Kabupaten (UMK) Subang agar naik 10%, juga menolak penetapan UMK menggunakan PP No 36/2021.

Drs Utama Kertadria Sebagai Wakil Ketua DPC SPN sekaligus anggota Dewan Pengupahan Kabupaten Subang menyampaikan bahwa Dewan Pengupahan Kabupaten (DEPEKAB) tidak akan mengikuti rapat Depekab jika dalam Rapat tersebut pembahasannya itu menggunakan PP No 36/2021

Jika Bupati masih belum memberi keputusan terkait Rekomendasi penetapan upah sampai sore hari ini, dipastikan Buruh SPN Subang akan mogok kerja sampai dikeluarkannya rekomendasi terkait penetapan UMK di Kabupaten Subang.

Baca juga:  TANTANGAN KETENAGAKERJAAN DI JAWA BARAT DALAM MENGHADAPI ERA REVOLUSI INDUSTRI 4.0

SN 17/Editor