Ilustrasi Restrukturisasi Hutang

Nilai restrukturisasi utang tersebut mencapai Rp 934 Triliun

(SPNEWS) Jakarta, Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Wimboh Santoso menyebut total restrukturisasi kredit di perbankan tembus Rp 934,8 triliun oleh 7,5 juta debitur. Namun, angkanya dianggap lebih rendah dibandingkan perkiraan sebelumnya.

“Jumlah ini sekitar 18% dari total kredit perbankan yang kita perkirakan mencapai 25%, ternyata nggak, lebih rendah,” kata dia di acara Outlook Perekonomian: Meraih Peluang Pemulihan Ekonomi di 2021, (22/12/2020).

Dia menilai saat ini realisasinya memang lebih rendah. Kalaupun ada yang melakukan restrukturisasi kredit, mereka adalah debitur kecil, yakni skala UMKM.

“Sekarang ini juga trennya sudah tidak ada (debitur) yang baru lagi (yang melakukan restrukturisasi), toh kalau ada kecil-kecil. Nah ini luar biasa, kita sehingga inilah yang sekarang kita jagain supaya cepat bangkit,” sebutnya.

Baca juga:  5 TUNTUTAN BURUH JAWA BARAT

Wimboh menyebutkan jumlah debitur UMKM mencapai 5,8 juta dengan nominal Rp 371,1 triliun.

Diharapkan dengan adanya restrukturisasi kredit ini bisa membantu pelaku usaha bangkit dari pandemi COVID-19. Apalagi, OJK kini memperpanjang masa restrukturisasi menjadi 2 tahun

“Nah untuk itu, inilah yang sekarang ini ibaratnya pengusaha-pengusaha yang kita track terus sehingga bagaimana mempercepat para pengusaha ini untuk segera bangkit, dan kita kasih waktu lebih longgar yang tadinya kita restruktur hanya 1 tahun sampai dengan Maret 2021, sudah kita perpanjang menjadi Maret 2022,” tambahnya.

SN 09/Editor