Aksi unjuk rasa dipicu oleh pengingkaran pembayaran kesepakatan upah dan dugaan pemberangusan serikat pekerja

(SPNEWS) Pekalongan, (28/10/2021) ratusan buruh Pekalongan yang tergabung dalam Serikat Pekerja Nasional (SPN) Pekalongan melakukan aksi unjuk rasa terkait adanya kasus pengingkaran kesepakatan yang dilakukan oleh manajemen PT TRITEX, yaitu tentang upah pekerja yang dirumahkan karena dampak pandemi covid 19 dengan membayar 25 persen dari upah. Adapun kesepakatan yang sudah diepakati adalah perusahaan membayar 35 persen dari upah. Selain masalah pembayaran upah ada dugaan pemberangusan kepada pengurus SPN.

Titik kumpul di Alun -Alun Kota Pekalongan ratusan buruh yang terdiri dari SPN Kota/Kabupaten Pekalongan dan Batang bergerak menuju pabrik TRITEX yang berada di Jalan A Yani. Dalam unjuk rasa ini dipimpin korlap Edi Susilo dalam orasinya menyampaikan bahwa kesepakatan yang sudah ada harusnya dijalankan dengan komitmen bersama.

Baca juga:  BURUH JATENG TOLAK UU CIKER DAN TUNTUT KENAIKAN UMK JAWA TENGAH

“Dengan keterpaksaan ini kami lakukan dengan berbagai upaya perundingan Bipartit bahkan sampai mediasi dan memutuskan agar ditaati anjuran yang diberikan oleh dinas tenaga kerja Pekalongan. Itu artinya keputusan pemerintah saja juga tidak ada artinya itu sebagai bentuk penghinaan terhadap negara ini”, ujar Edi Susilo.

SN 10/Editor