Aksi besar ini dilakukan untuk menolak Pergub No 54/2018 Tentang Tata Cara Penetapan dan Pelaksanaan Upah Minimum di Provinsi Jawa Barat

(SPN News) Cikarang, Buruh dari berbagai aliansi berencana akan menggelar aksi unjuk rasa pada 10/10/2018 mendatang. Aksi yang dipusatkan di Gedung Sate Bandung ini dilakukan untuk memprotes Peraturan Gubernur ( Pergub) No 54/2018 tentang Tata Cara Penetapan dan Pelaksanaan Upah Minimum di daerah Provinsi Jawa Barat. Peraturan itu dinilai menguntungkan para pengusaha sekaligus merugikan pada buruh. Salah satu yang merugikan yakni adanya celah bagi pengusaha untuk tidak menetapkan upah minimum sektoral kabupaten/kota (UMSK). Padahal, UMSK telah disetujui oleh Gubernur sebelumnya.

“Seperti yang diketahui, penetapan upah ini masih menjadi persoalan, belum ada titik temu. Kini dengan terbitnya Pergub Jabar 54/2018 menjadi masalah baru dalam penetapan, karena ada celah untuk tidak menerapkan UMSK,” kata Iqbal, perwakilan dari DPC SPN Kabupaten Bekasi

Baca juga:  PERINGATAN MAY DAY 2020 DALAM BAYANGAN KELAM COVID - 19 DAN RUU CIPTA KERJA

Dikatakan Iqbal, saat ini para buruh telah cukup kecewa dengan diterbitkannya PP No 78/2015 tentang pengupahan. Kekecewaan itu lantaran penetapan upah hamya dihitung berdasarkan pertumbuhan ekonomi dan inflasi nasional. Sedangkan, survey pasar untuk mengetahui kebutuhan hidup layak (KHL) tidak dilakukan. Tidak cukup di situ, kata Iqbal, kekecewaan kembali bertambah setelah terbitnya Pergub 54/2018. Salah satu yang dinilai merugikan dalam Pergub tersebut yakni tidak diwajibkannya penetapan UMSK terhadap daerah yang belum membentuk asosiasi pengupahan sektoral.

Poin tersebut dinilai dapat menjadi celah bagi pengusaha untuk mengabaikan UMSK, lantaran banyak daerah yang belum membentuk asosiasi pengupahan sektoral. “Di sini asosiasi pengusaha dapat berkelit dengan tidak mau berunding tentang UMSK 2019 karena belum adanya asosiasi pengusaha sektor, baik di Kabupaten dan Kota Bekasi,” ucapnya.

Baca juga:  BNI KCU TERNATE PECAT 4 PEKERJANYA TANPA PESANGON

Buruh berencana pada 10/10/2018 akan menggelar unjuk rasa yang difokuskan di tiga tempat yakni Gedung Sate, Kantor Pemerintah Kabupaten Bekasi dan Kantor Pemerintah Kota Bekasi. Selain Pergub 54/2018, mereka pun pemerintah daerah menolak penggunaan PP 78/2015 dalam penetapan UMK 2019 serta mendorong diterapkannya UMSK pada 1 Januari 2019.

Shanto dari berbagai sumber/Editor