Gambar Ilustrasi

Puluhan buruh PT Jui Shin Indonesia unjuk rasa tuntut perusahaan batalkan PHK

(SPN News) Medan, Puluhan buruh mendesak PT Jui Shin Indonesia agar kembali mempekerjakan karyawan yang terkena pemutusan hubungan kerja atau PHK. Tuntutan itu disampaikan ketika melakukan aksi unjuk rasa di depan gedung DPRD Sumatera Utara, Jalan Iman Bonjol, Kota Medan pada (3/7/2020).

“Pemecatan yang dilakukan manajemen PT Jui Shin Indonesia tanpa ada putusan dari Pengadilan Hubungan Industrial (PHI), karyawan tetap di-PHK manajemen,” kata kordinator aksi, Ismail Fadlan.

Kalau tidak, bayar pesangon mereka sesuai dengan undang-undang

Penyebab karyawan di-PHK berikut adanya mogok kerja buruh menuntut hak normatif seusai dengan UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, di antaranya upah yang layak dan kesejahteraan buruh.

Baca juga:  EKONOMI INDONESIA TAHUN 2021 AKANKAH MEMBAIK ATAU LEBIH MEMBURUK ?

“Unjuk rasa ini adalah unjuk rasa damai. Kami juga menerapkan protokol kesehatan dengan memakai masker, guna mencegah penyebaran Covid-19. Tuntutan kami meminta agar mempekerjakan karyawan yang di-PHK. Kalau tidak, bayar pesangon mereka sesuai dengan undang-undang. Kami meminta anggota dewan mendengar aspirasi kami,” terangnya.

Massa buruh diterima Kasubbag Pelayanan Masyarakat Sekretariat DPRD Sumatera Utara, Muhammad Sofian. Dia mengaku akan menyampaikan aspirasi massa kepada pimpinan dewan.

SN 09/Editor