Buruh PT Global Jasa Expres (GJE) yang tergabung dalam Serikat Pekerja Nasional (SPN) menggelar aksi damai di depan Kantor PT Global Jasa Expres (GJE) Jalan Riau Kota Pekanbaru, terkait tidak didaftarkannya para pekerja sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan maupun BPJS Kesehatan
(SPNEWS) Pekanbaru, Buruh PT Global Jasa Expres (GJE) yang tergabung dalam Serikat Pekerja Nasional (SPN) menggelar aksi damai di depan Kantor PT Global Jasa Expres (GJE) Jalan Riau Kota Pekanbaru, terkait tidak didaftarkannya para pekerja sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan maupun BPJS Kesehatan.
Ketua DPC SPN Kota Pekanbaru Roy Martin Marpaung yang didampingi oleh Bidang Advokasi Syafri Sirait, SH menjelaskan bahwa kedatangannya ke PT Global Jasa Expres guna memberikan support dan aksi tersebut digelar karena menuntut agar perusahaan memberikan hak berupa jaminan kesehatan maupun jaminan kecelakaan kerja.
“Sebanyak 125 orang anggota SPN yang bekerja di PT GJE dan semua pekerja lainnya tidak mendapatkan dan didaftarkan sebagai peserta BPJS, baik BPJS Kesehatan maupun BPJS Ketenagakerjaan. Sedangkan sebagian pekerja sudah ada yang bekerja selama 7 tahun. Kami meminta ini agar pihak PT Global Jasa Expres (GJE) memperhatikan kesehatan dan keselamatan pekerja, jangan hanya memikirkan untungnya saja.” ungkapnya kepada SPNEWS (14/01/2022).
“Aksi ini kami lakukan karena tidak adanya kejelasan dari pihak manajemen perusahaan untuk melaksanakan perintah dari Nota pemeriksaan yang sudah dikeluarkan Pengawas ketenagakaerjaan Provinsi Riau. Padahal pengawas sudah mengeluarkan Nota 1 dan 2 dengan isi nota memerintahkan Pengusaha untuk mendaftarkan seluruh karyawan menjadi peserta BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan serta memerintahkan untuk membuat status karyawan menjadi PKWTT.” sambungnya
Sementara Ketua PSP SPN PT Global Jasa Expres (GJE) Renol memgatakan hal serupa bahwa selama ini masalah Kesehatan dan keselamatan kerja di perusahaan tidak ada sama sekali.
“Tidak ada BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan sama sekali. Hanya uang jalan dan minyak saja yang diberikan perusahaan, itupun pas-pasan. Jika kami selaku pekerja sakit atau mengalami kecelakaan kerja untuk berobat saja menggunakan dana pribadi. Jika kami selalu menggunakan biaya pribadi untuk berobat dan keselamatan kami, bagaiman kami bisa menafkahi istri dan anak kami di rumah. Menurut Undang-Undang pun wajib diberikan kepada pekerja apalagi pekerja tetap.” terangnya.
SN-08/Editor