Aksi unjuk rasa buruh KSPI

(SPNEWS) Jakarta, (14/1/2022) Ribuan buruh yang tergabung dalam Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) termasuk di dalamnya buruh dari Serikat Pekerja Nasional (SPN) dari DKI Jakarta, Jawa Barat dan Banten melakukan aksi unjuk rasa di depan gedung MPR/DPR RI untuk menolak pembahasan revisi Undang-Undang No 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja serta menuntut kenaikan Upah Minimum sebesar 7 persen.

 

Dalam aksi unjuk rasa ini buruh melakukan ibadah sholat jumat di depan gerbang gedung MPR/DPR. Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal dalam orasinya meminta DPR bersama dengan pemerintah menghentikan pembahasan UU sapu jagat itu yang hendak dikebut pada Prolegnas Prioritas 2022. Adapun, revisi UU Cipta Kerja itu ditargetkan dapat rampung pada semester pertama tahun ini.

Baca juga:  MINGGU BULU DAN AMIRULLAH ADALAH PEMBELA HAK ASASI MANUSIA DI SEKTOR KETENAGAKERJAAN

“Nasib mu wahai kaum kecil, DPR dan pemerintah kembali menyetujui membahas Omnibus Law Cipta Kerja, mereka berarti setuju outsourcing seumur hidup, upah murah, gara gara Omnisbus Law kamu berjuta kali kamu berunjuk aksi,” kata Said.

Said menambahkan orasinya dengan meminta para kepala daerah menaikan upah minimum provinsi atau UMP di angka lima hingga tujuh persen. Dia mendesak pemerintah mengevaluasi kembali ketetapan gubernur yang hanya menaikan UMP buruh relatif rendah. “Gaji mu hanya naik Rp37.000, oleh karena itu kami minta para gubernur untuk naikan UMP buruh,” kata dia.

Seperti diberitakan sebelumnya,DPR tengah mengupayakan agar revisi Undang-Undang Cipta Kerja masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas pada 2022.

Baca juga:  RIBUAN BURUH TANGERANG MOGOK NASIONAL, JALUR AKSES BITUNG DITUTUP

SN 09/Editor