Serikat Pekerja Nasional (SPN) yang berada di wilayah Kabupaten Serang memberikan dukungan kepada buruh PT Dharma Medipro yang sedang melakukan mogok kerja.
(SPNEWS) Serang, pada (12/11/2021) perwakilan dari PSP SPN Kawasan Industri Nikomas Gemilang memberikan dukungan terhadap buruh di PT Dharma Medipro Cikande yang sedang melakukan mogok kerja sejak hari Senin (08/11/2021) yang rencananya sampai pada (26/11/2021). Setelah sehari sebelumnya DPC SPN Kabupaten Serang beserta Aliansi Serikat Pekerja Serikat Buruh (ASPSB) Kabupaten Serang juga melakukan hal yang sama dengan menyambangi buruh yang sedang melakukan mogok kerja didepan pintu Gerbang PT Dharma Medipro Cikande.
PT Dharma Medipro merupakan salah satu pabrik yang beralamat di Jl. Raya Serang KM 38.5, Leuwilimus, Cikande, Leuwilimus, Kec. Cikande, Serang, Banten 42186 yang memproduksi alat medis berbahan baku rubber atau karet dengan 113 orang karyawan yang merupakan anggota dari PUK SP KEP PT Dharma Medipro.
“Jumlah anggota kami yang bekerja disini ada seratus tiga belas orang semuanya sekarang tinggal security doang yang bisa masuk ke pabrik” ujar Juna yang merupakan salah satu pengurus PUK.
Permasalahan yang menimpa buruh PT Dharma Medipro kali ini bukan hanya berupa pelanggaran hubungan industrial biasa namun ada juga yang termasuk ke ranah pidana.
“Pas kita laporan ke Bidang Pengawasan Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Serang terkait pelanggaran yang dilakukan perusahaan kita sempat dapat feedback, kata orang Pengawas ini murni Pidana sehingga bukan ranahnya Pengawasan untuk menyelesaikan nya” kata Juno.
Permasalahan yang dialami diantaranya gaji bulan September dan Oktober tahun 2021 belum dibayarkan, Premi BPJS dari Oktober 2019 sampai Oktober 2021 tidak disetorkan, uang cuti besar lima tahunan belum dibayarkan sebesar 200%, sisa THR tahun 2020 sebesar 35% dan THR tahun 2021 sebesar 40% belum dibayarkan, tunjangan akhir tahun 2018 sebesar 50%, tahun 2019 dan 2020 sebesar 100% belum dibayarkan, pesangon karyawan meninggal tidak dibayarkan sesuai dengan PKB, dan PHK sepihak tanpa pesangon.
“Kami sudah membuat laporan ke Bidang Pengawasan Disnakertrans Kabupaten Serang terkait BPJS sampai turun nota namun pihak perusahaan tidak melaksanakan isi nota tersebut, minta bipartit dengan pengusaha empat kali tapi ditolak terus dan hari ini Bung Nunu juga ke Disnakertrans Kabupaten Serang untuk mediasi namun lagi lagi ternyata pengusahanya tidak hadir. ” terang Juno.
Menurut Juno ketika PUK memberitahukan bahwa karyawan akan melakukan mogok kerja pihak perusahaan justru menutup pabrik dan mengusir seluruh karyawan agar keluar dari area pabrik pada (08/11/2021).
“Harapan kami sih Bidang Pengawasan dan dinas terkait bisa menyelesaikan permasalahan yang ada dan pihak perusahaan mau membayar apa yang sudah menjadi hak kita, dan terkait mogok kerja kali ini asalkan perusahaan mau membayar gaji kami dua bulan, melaksanakan nota dari Bidang Pengawasan dan merespon bipartit yang kami ajukan maka kami juga siap untuk menyelesaikan permasalahan dengan damai. ” pungkasnya.
SN 02/Editor