JAKARTA (9/3/2026) — Serikat pekerja memanfaatkan momen International Women’s Day. Mereka menyuarakan tuntutan perlindungan perempuan di tempat kerja. Massa Komite Perempuan mendatangi kawasan Istana Negara. Selanjutnya, mereka mendesak pemerintah meratifikasi Konvensi ILO 190.
Para buruh menilai kekerasan di tempat kerja masih serius. Terutama bagi pekerja perempuan pada berbagai sektor industri. Oleh karena itu, ratifikasi konvensi ini sangatlah penting. Negara wajib menjamin tempat kerja aman dan bermartabat.
Ketua Komite Perempuan, Sumarnita Gurning, memberikan pernyataan tegas. Ia menyebut Indonesia menghadapi darurat kekerasan berbasis gender. Kemudian, ia merujuk pada data terbaru Komnas Perempuan.
Komnas Perempuan mencatat 376.529 kasus kekerasan sepanjang tahun 2025. Angka ini meningkat 14,07 persen dari tahun sebelumnya. Akibatnya, buruh mendesak perlindungan hukum yang lebih kuat.
“Situasi ini menunjukkan pentingnya kerangka hukum nasional yang kuat. Ratifikasi Konvensi ILO 190 tidak bisa lagi kita tunda,” ujar Sumarnita.
Selain itu, Sumarnita menyoroti Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022. Ia menilai UU TPKS belum melindungi pekerja secara penuh. Bahkan, korban kekerasan di lingkungan kerja masih rentan.
Konvensi ILO 190 menjadi standar internasional pertama. Aturan ini mengakui hak lingkungan kerja bebas dari kekerasan. Sementara itu, konvensi ini membangun kebijakan pencegahan yang komprehensif.
Ketua IndustriALL Indonesia Council, Iwan Kusmawan, S.H., menyampaikan orasi dengan tegas. Ia menyebutkan tiga tuntutan utama massa aksi. “Pertama, pemerintah harus segera meratifikasi Konvensi ILO 190,” ujar Iwan. Selain itu, pemerintah wajib menyusun kebijakan pencegahan kekerasan secara terintegrasi. Kemudian, pengusaha harus menjamin mekanisme pengaduan yang aman.
Serikat pekerja juga menyoroti konflik bersenjata secara global. Konflik ini merusak kondisi sosial ekonomi pekerja seluruh dunia. Singkatnya, mereka menyerukan dialog dan solusi damai antar pihak. Akan tetapi, fokus utama tetap pada penghapusan kekerasan kerja.
(SN-21)