(SPNEWS) Bahodopi, Ratusan buruh di Kabupaten Morowali yang tergabung dalam Aliansi Serikat Pekerja/Serikat Buruh Kabupaten Morowali (ASPIRASI) melakukan aksi unjuk rasa, Rabu, 16 November 2023 di halaman Rumah Jabatan (Rujab) Bupati Morowali, Sulawesi Tengah.
Adapun tuntutan-tuntutan dalam aksi tersebut adalah :
1. Naikkan upah minimum Kabupaten Morowali tahun 2024 sebesar 20%
2. Tetapkan formula khusus terkait kenaikan upah dalam Kawasan IMIP
3. Terbitkan Perda tentang Ketenagakerjaan
4. Terbitkan Perda tentang Sembilan Bahan Pokok (Sembako)
5. Mendesak perusahaan kontraktor untuk menerapkan Perjanjian Kerja yang sesuai dengan norma ketenagakerjaan
6. Tolak Undang-Undang Cipta Kerja beserta turunannya
Diketahui bahwa Pj. Bupati Morowali saat pelaksanaan aksi tersebut tidak ada di tempat dengan alasan sedang berada melakukan perjalanan dinas, massa aksi hanya ditemui dan diterima oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Morowali, Staff Ahli Bidang Pembangunan, Ekonomi, dan Keuangan Kabupaten Morowali, Pengawas Ketenagakerjaan, dan Dinas Transmigrasi dan Ketenagakerjaan Kabupaten Morowali.
“Kami menuntut kenaikan upah sebesar 20% itu karena selama ini, perbandingan antara upah minimum dan upah yang digunakan dalam Kawasan IMIP bertaut jauh, sehingga kenaikan upah dalam Kawasan IMIP tidak naik secara signifikan. Sudah tiga tahun sejak UU Cipta Kerja disahkan, kenaikan upah dalam Kawasan IMIP, baru dua kali terjadi kenaikan. Itu pun kenaikannya lebih rendah dari pada kenaikan harga bahan pokok dan sewa kost-kostan. Oleh sebab itu, kami juga menuntut pemerintah agar segera membuat Perda tentang Sembako agar harga-harga kebutuhan pokok tidak melambung jauh harganya dan menekan sewa kost-kostan yang setiap tahun lebih tinggi kenaikannya dari kenaikan upah”, ucap Andi Hamka selaku Ketua Bidang Advokasi DPC SPN Kabupaten Morowali.
“Selanjutnya, mewakili pekerja/buruh kontraktor, agar pemerintah dalam hal ini Pengawas Ketenagakerjaan dan Dinas Transmigrasi dan Ketenagakerjaan Kabupaten Morowali lebih ketat lagi dalam melakukan pengawasan terhadap perusahaan-perusahaan LPTKS nakal. Bahwa realita yang terjadi selama ini, ada beberapa perusahaan LPTKS yang melakukan pungutan liar terhadap pekerja/buruhnya, iuran BPJS Ketenagakerjaan yang tidak dibayarkan, dan gaji yang terkadang lambat dibayarkan sampai satu sampai dengan tiga bulan, mau makan apa anak dan istri mereka kalau seperti itu. Dan ini adalah tanggung jawab dari pemerintah untuk mengawasi perusahaan LPTKS nakal seperti itu, kalau perlu agar izin usahanya dicabut”, sambungnya.
Dari hasil pertemuan atau mediasi yang dilakukan setelah melakukan orasi, bahwa tuntutan-tuntutan tersebut akan diakomodir dan kesimpulannya pemerintah kabupaten Morowali akan mengundang Serikat Pekerja/Serikat Buruh yang tergabung dalam ASPIRASI untuk membahas formula yang akan digunakan untuk kenaikan upah dalam Kawasan IMIP, meminta pihak Serikat Pekerja/Serikat Buruh untuk menyampaikan konsep dan data terkait permintaan kenaikan upah minimum sebesar 20% tersebut, pemerintah akan melakukan penekanan terhadap perusahaan sesuai dengan kewenangannya, akan mengundang perusahaan-perusahaan LPTKS dan outsourcing terkait permasalahan ketenagakerjaan dalam hal ini perjanjian kerja untuk pekerja/buruh kontraktor, Perda tentang Ketenagakerjaan akan segera direvisi dan segera membuat Perda tentang Sembilan Bahan Pokok, dan Pemerintah Kabupaten Morowali melalui Dinas Transmigrasi dan Ketenagakerjaan Kabupaten Morowali akan menyampaikan melalui rapat Dewan Pengupahan Provinsi Sulawesi Tengah terkait tuntutan kenaikan upah 20% tersebut.
Dari beberapa hasil kesimpulan tersebut di atas akan dilaksanakan setelah Pj. Bupati Morowali sudah berada di Kabupaten Morowali dalam waktu dekat.
SN 08/Editor