Buruh Kota Bandung menuntut agar UMSK Kota Bandung 2018 tidak hilang
(SPN News) Bandung, ratusan buruh Kota Bandung pada 6 Maret 2018 menggelar aksi unjuk rasa di Balai Kota. Dalam unjuk rasa ini para buruh meminta agar Pemerintah Kota Bandung segera menindaklanjuti pembahasan tentang UMSK Kota Bandung 2018 yang sampai saat ini tidak ada kejelasannya.
Para demonstran meminta agar Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Bandung segera memberikan kejelasan untuk berbagai sektor ketenagakerjaan terutama UMKS Kota Bandung. Yang menjadi permasalahan saat ini adalah Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jabar tetap bersikukuh pada kajiannya bakal menghilangkan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK) 2018 yang sudah berjalan. Sementara itu Pemkot Bandung meminta waktu untuk berkoordinasi terkait kajian berbagai asosiasi yang ada di Kota Bandung.
Sekadar informasi, aksi ini berlangsung karena dilatarbelakangi informasi surat Kemendagri Nomor: 332/9371/SJ, tertanggal 22 Desember 2017 yang telah dikirim kepada Gubernur di seluruh Indonesia untuk harus aktif menjalin koordinasi, komunikasi serta mendiskusikan masalah yang dapat mengganggu iklim investasi termasuk persiapan penetapan upah minimum 2018 dengan serikat pekerja.
Namun fakta di lapangan, sampai saat ini Bupati/Walikota dan Gubernur Provinsi Jawa Barat belum mampu menyelesaikan penetapan UMSK 2018 jelang Idul Fitri 1439 H yang menjadi acuan pembayaran THR.
Pemerintah Kota Bandung pun dalam proses penetapan UMSK 2018 ini diharapkan harus bisa menetapkan proses penetapan UMSK 2018 berdasarkan perundingan serikat pekerja dengan asosiasi pengusaha sektor. Sebab, di dalam peraturan perundang-undangan tidak ada satu kalimat/satu pasal pun yang menyatakan penetapan upah minimum sektor berdasarkan kesepakatan Asosiasi Pengusaha Sektor.
Shanto dikutip dari berbagai sumber/Editor