(SPNEWS) Serang, pada (06/10/2023) DPC SPN Kabupaten Serang mengikuti aksi solidaritas bersama Aliansi Serikat Pekerja Serikat Buruh (ASPSB) Kabupaten Serang di PT Sinergi Global Industri yang beralamat di Desa Kragilan Kecamatan Kragilan Kabupaten Serang, Banten. Pabrik yang sudah berdiri selama sepuluh tahun dan memproduksi cetakan makanan ini diduga melakukan union busting terhadap serikat pekerja yang baru berdiri dan memberitahukan surat pencatatan serikat pekerja dari Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Serang kepada managemen.

Selain itu, di PT Sinergi Global Industri juga disinyalir melakukan pelanggaran normatif yang memicu serikat pekerja melakukan aksi kali ini. Ada sepuluh tuntutan yang disampaikan antara lain meminta managemen untuk membayarkan upah sesuai dengan UMK Kabupaten Serang, bayarkan upah lembur sesuai dengan ketentuan undang undang ketenagakerjaan, berikan THR sesuai ketentuan, berikan hak cuti, ikutsertakan karyawan dalam program BPJS kesehatan dan NPJS ketenagakerjaan, status kerja PKWTT, jalankan kebebasan berserikat, bayar surat keterangan sakit, bayarkan kekurangan upah selama bekerja, dan pekerjakan kembali pengurus serikat garteks yang di PHK sepihak.

Baca juga:  MENCARI TEROBOSAN PENYELESAIAN KASUS PT SKB

Dalam aksi kali ini Asep Saepulloh, S.H, M.M selaku Ketua DPC SPN Kabupaten Serang serta Koordinator ASPSB Kabupaten serang bersama pengurus yang lain di terima untuk mediasi oleh managemen PT Sinergi Global Industri. Dan setelah perdebatan yang alot akhirnya sepakat untuk diadakan bipartit pada (10/10/2023) yang akan datang terkait beberapa kasus yang ada di PT Sinergi Global Industri ini.

SN 02/Editor