Gerakan Masyarakat Pekerja Ungaran (GEMPUR) melakukan akai unjuk rasa di Kantor Bupati Semarang untuk menuntut UMK 2020 sebesar Rp 2,6 juta

(SPN News) Ungaran, Ratusan massa aksi GEMPUR melakukan unjuk rasa di Kantor Bupati Semarang untuk menyampaikan tuntutan Upah Minimum Kabupaten (UMK) Kabupaten Semarang tahun 2020 sebesar Rp. 2,6 juta dan menolak penetapan UMK tahun 2020 menggunakan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78 Tahun 2015.

Buruh terpaksa menyerbu kantor Bupati Semarang setelah sebelumnya menempuh langkah persuasif dengan melakukan audiensi dengan Bupati Semarang pada 31 Oktober 2019 untuk menyampaikan pernyataan sikap menolak penetapan UMK 2020 yang menggunakan formula PP No 78/2015 dan belum adanya jawaban dari Bupati Semarang tentang usulan UMK tahun 2020 ke Gubernur Jawa Tengah.

Baca juga:  TIDAK DIBERI THR ?, LAPORKAN !

Perwakilan buruh diterima di ruang Bina Praja Setda Kabupaten Semarang dan ditemui oleh Wakil Bupati Semarang Ngesti Nugraha, Kadisnaker Kabupaten Semarang Jarot S, Kepala Kesbangpol Haris, Kepala Satpol PP dan Damkar Kabupaten Semarang Tajjudin Noor.

Ketua DPC SPN Kabupaten Semarang Budi Widartono yang juga merupakan salah satu presidium GEMPUR menyatakan SPN dengan tegas menolak perhitungan UMK Tahun 2020 menggunakan formula PP No 78/2015.

“Kami mengusulkan dan menuntut angka Rp. 2,6 juta, hal ini mengacu pada hasil survey perhitungan KHL. Dan survey tersebut sudah kami lakukan di beberapa pasar yang ada di Kabupaten Semarang” imbuh Budi.

SN 11/Editor