Aksi buruh Jawa Timur menolak UMP dan kenaikan upah minimum berdasarkan kepada PP No 78/2015.

(SPN News) Surabaya, sekitar 6.000 orang massa aksi buruh yang terdiri dari Aliansi Persatuan Pekerja Buruh Sidoarjo (PPBS) yang didalamnya terdiri dari SPN, FSPMI, SP KEP dan SPSI serta Sekber Gresik, pada 31 Oktober 2017 malakukan aksi unjuk rasa di Gedung Negara Grahadi Surabaya. Aksi ini dilakukan sebagai upaya untuk melakukan penolakan terhadap praktek upah murah.

SPN sendiri pada aksi demonstrasi kalo ini mengajukan 5 tuntutan yaitu :

1. Tolak penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) Jawa Timur tahun 2018.

2. Tolak Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan No B.337/M. NAKER/PMIJSK – UPAH/X/2017.

Baca juga:  UNION LEADER CAPACITY BUILDING TRAINING

3. Cabut PP No 78/2015 tentang Pengupahan.

4. Penetapan Upah Minimum Kabupaten/Kota tahun 2018 diarahkan untuk mewujudkan dan memenuhi penghidupan yang layak bagi buruh dan keluarganya.

5. Tetapkan UMSK sesuai usulan dan rekomendasi Bupati/Walikota.

Shanto/Andreas/Editor