Ilustrasi
Apindo Jawa Barat mempersilahkan mogok kerja dengan mengikuti aturan yang ada
(SPNEWS) Bandung, Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Jawa Barat angkat suara terkait rencana buruh melakukan aksi unjuk rasa dan mogok kerja pada 29 dan 30 November 2021 mendatang.
Mereka mempersilahkan namun tetap mengikuti aturan yang berlaku. “Ya silahkan dengan ikuti aturan yang ada. Toh itu sudah menjadi ritual tahunan,” kata Ketua Apindo Jabar Ning Wahyu Astutik.
Menurut dia, besaran kenaikan upah yang telah dan akan dirilis pemerintah merupakan yang terbaik dan telah sesuai dengan aturan yang ada. Oleh karena itu dia menegaskan pihaknya akan tunduk dengan ketetapan pemerintah tersebut.
“Jika kita berbicara besaran kenaikannya, pemerintah tentu sudah melakukan studi terlebih dulu. Angka tersebut sudah diperhitungkan, termasuk juga memperhitungkan batas kemampuan dari pengusaha,” katanya.
Di sisi lain, Ning mengungkapkan, pihaknya sangat berharap dan mendorong pemerintah untuk mengeluarkan besaran kenaikan upah sesuai dengan aturan. Alasannya, besaran kenaikan yang diputuskan berkorelasi dengan penciptaan lapangan pekerjaan.
Menurut dia, banyaknya pengangguran mestinya harus menjadi perhatian bersama. Apalagi, setiap tahun terdapat peningkatan jumlah angkatan kerja yang harus diserap dunia usaha.
Langkah yang harus dilakukan untuk menyerap angkatan kerja yang ada di Jabar tersebut adalah dengan membuka lapangan kerja melalui investasi yang masuk. Hanya persoalannya, bagi investor tentu banyak hal yang harus dipertimbangkan sebelum akhirnya memutuskan menanamkan investasinya di Jabar. Salah satunya adalah upah yang kompetitif.
“Termasuk berapa lama upah kompetitif itu bisa bertahan. Jika peneptapan upah sesuai dengan aturan maka mereka bisa memperhitungkan untuk beberapa waktu kedepan. Namun, jika pada tahun ini dikecewakan dengan upah yang tidak sesuai dengan aturan investor akan berpikir untuk apa di Jabar,” imbuh dia.
SN 09/Editor