Bogor (SPNNews) – Ratusan buruh yang tergabung dalam berbagai Federasi Serikat Pekerja di Kabupaten Bogor menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Bupati Bogor di Jalan Tegar Beriman, Cibinong, pada tanggal 23 Juli 2024. Mereka melakukan long march dari berbagai titik di Kabupaten Bogor untuk menyuarakan tuntutan mereka.

Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Serikat Pekerja Nasional (SPN) Kabupaten Bogor, Luky Hendarsyah, menyampaikan bahwa poin pertama dalam tuntutan aksi ini adalah penolakan terhadap program Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera). “Kami meminta agar Penjabat (PJ) Bupati Bogor, Asmawa Tosepu, ikut serta menolak Undang-Undang Tapera, karena program Tapera tidak berpihak kepada masyarakat, khususnya buruh. Program tersebut tidak menguntungkan bagi buruh dan masyarakat, justru akan menyengsarakan,” tegasnya.

Baca juga:  SKALA UPAH PT IMIP DINILAI TIDAK SESUAI KETENTUAN, PEKERJA DIRUGIKAN

Selain itu, para buruh juga konsisten menuntut pemerintah untuk mencabut Undang-Undang Omnibus Law Cipta Kerja. Luky menambahkan bahwa dengan adanya Undang-Undang ini, status pekerja tetap tidak ada lagi, yang ada hanya pekerja kontrak, outsourcing, dan harian borongan.

Aliansi buruh juga menyoroti kebijakan pemerintah terkait impor yang berdampak pada perusahaan lokal, terutama di sektor garmen. Kebijakan ini membuat perusahaan lokal kalah bersaing dan kesulitan mendapatkan pesanan, yang pada akhirnya dapat merugikan pedagang di Kabupaten Bogor.

Tuntutan lainnya adalah meminta pemerintah untuk menghentikan situs judi dan game online yang marak di kalangan masyarakat meskipun pemerintah telah membentuk satgas cyber.

Koordinator aksi, Mujimin, menyampaikan bahwa aksi hari ini merupakan lanjutan dari aksi May Day. Menurutnya, beberapa kesepakatan dengan Pemerintah Kabupaten Bogor hingga saat ini belum direalisasikan, salah satunya adalah pembentukan satgas mengenai upah. Satgas ini akan diisi oleh pihak pemerintah, perusahaan, dan Serikat Pekerja untuk mengumpulkan informasi terkait perusahaan yang memberlakukan upah di bawah upah minimum sesuai dengan Surat Keputusan Gubernur.

Baca juga:  INTAN INDRIA DEWI KEMBALI TERPILIH SEBAGAI KETUA DPD SPN PROVINSI BANTEN UNTUK MASA BAKTI 2024-2029

Namun, para buruh merasa kecewa karena PJ Bupati yang menjadi sasaran aksi tidak berada di kantornya pada saat unjuk rasa berlangsung.

(SN-08)