(SPNEWS) Jakarta, Buruh di DKI Jakarta termasuk anggota SPN DKI Jakarta pada (29/11/2021) melakukan aksi unjuk rasa di Balai Kota DKI Jakarta.
Dalam aksi unjuk rasa tersebut buruh DKI Jakarta menuntut pemerintah agar meningkatkan kesejahteraan buruh/pekerja, Adapun dalam aksi unjuk rasa ini buruh DKI Jakarta menyampaikan beberapa tuntutan, yaitu :
1. Tolak Undang-Undang Omnibuslaw Cipta Kerja.
2. Naikan UMP tahun 2022 sebesar 10%.
3. Naikan UMSP sebesar 7% s/d 10%
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menyempatkan waktu bertemu langsung kepada massa aksi di depan kantor. Anies Baswedan menyampaikan bahwa,
“Minggu lalu kami mengirimkan surat kepada Menteri Tenaga Kerja, kami melihat PP 36 yang formulanya diberikan untuk seluruh Indonesia. Kami semua terima formulanya dan kami semua terima angkanya. Yang bila di tetapkan di Jakarta maka Buruh di Jakarta hanya mengalami kenaikan sebesar Rp 38.000,-. Kami pun melihat angka ini adalah angka yang sangat kecil dari tahun-tahun sebelumnya, tahun 2021 atau tahun ini kenaikannya sebesarnya 3,2% karena sedang dalam kondisi krisis, jadi masih masuk akal jika hanya naik 3,2%. Tetapi ketika di tetapkan di tahun 2022 hanya 0,85% ini adalah angka yang sangat kecil bagi buruh DKI Jakarta. Jadi, teman-teman semua saya memang terbiasa bekerja untuk menyelesaikan masalah bukan mengumbar masalah. Jadi kita akan bersurat kepada Kementerian Tenaga Kerja dan kita akan mengatakan formula ini tidak cocok untuk di terapkan di DKI Jakarta, kita juga berkeinginan agar di Jakarta baik buruh maupun pengusaha merasakan keadilan, karena keadilan itu milik bersama.
Ketua Dewan Pimpinan Cabang SPN Agus Rantau juga berharap agar SK Gubernur terkait SK UMP untuk dicabut. Dan melakukan revisi kenaikan upah sebesar 7-10% pasca putusan MK. Karena upah termasuk kebijakan strategis yang tidak boleh dibuat keputusan yang bertentangan dengan putusan MK tersebut.
Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) SPN DKI Jakarta M. Andre Nasrullah memiliki pandangan bahwa, Gubernur DKI JAKARTA masih bisa melakukan atau menarik SK UMP yang ada di tahun 2022 ini. Karena kami melihat bahwa ketika MK memutuskan Undang-Undang ini untuk diperbaiki, ya sehrusnya itu tidak bisa dijalankan. Dan harapan kami mudah-mudahan Gubernur DKI Jakarta bisa berani dan bisa memiliki cara atau pola-pola lain dengan aturan-aturan yang bisa di buat dengan Gubernur untuk membuat sesuatu yang berkeadilan untuk Buruh/Pekerja.
SN 20/Editor