Buruh menggelar aksi unjuk rasa pada 11 Desember 2017 mengenai upah minimum 2018 di depan gerbang Kantor Gubenur Sumut Jalan Pangeran Diponegoro, Medan.
(SPN News) Medan, puluhan buruh dari berbagai Federasi pada 11 Desember 2017 kembali menggelar aksi unjuk rasa di Kantor Gubernur Sumut Jalan Pangeran Diponegoro, Medan. Seperti sebelumnya, buruh kembali membawa tuntutan mengenai upah. Buruh meminta Gubernur Sumut Tengku Erry Nuradi menyetujui upah minimum 2018 yang diusulkan Kabupaten Deliserdang senilai Rp 2,7 juta.
Buruh sepakat dengan usulan pemerintah kabupaten tersebut, karena meningkat 9,17% dari tahun lalu. UMK ini juga di atas persentase kenaikan yang ditetapkan PP No 78/2015 tentang Pengupahan, yakni sebesar 8,71%.
“Kami buruh dibuat menderita. Kami tidak minta kaya, kami hanya minta sejahtera,” teriak koordinator aksi, Tony, di luar gerbang Kantor Gubernur Sumut.
Selain UMK Deliserdang, buruh juga mendesak Pemko Medan mengusulkan UMK 2018 sesuai dengan keinginan buruh, yakni 10,12% atau sekitar Rp 3 juta.
Bahkan, buruh akan mengajukan mosi tidak percaya kepada Wali Kota Medan Dzulmi Eldin bila tetap mengusulkan UMK Medan 2018 sesuai PP 78/2015.
“Copot Kepala Dinas Tenaga Kerja Pemko Medan karena tidak pro upah layak,” kata Tony.
Suasana sempat memanas saat buruh hendak memaksa masuk ke kompleks kantor lantaran tak kunjung ditemui perwakilan Pemprov Sumut.
Aksi saling dorong antara massa dan polisi pun terjadi meski tak berlangsung lama.
“Tenang kawan-kawan, kita datang ke sini secara baik-baik,” ujar Tony menenangkan rekan-rekannya.
Tak lama kemudian, perwakilan Pemprov Sumut datang dan mengajak perwakilan demonstran berdialog di ruangan yang telah disediakan.
Perwakilan Pemprov Sumut yang datang menerim massa adalah Pelaksana Tugas Kepala Dinas Tenaga Kerja Fransisco Bangun dan Staf Ahli Gubernur Sumut Bidang Pendidikan Kesehatan Infrastruktur dan Pemberdayaan Masyarakat Amran Uteh.
Mereka berjanji menyampaikan aspirasi buruh ke Gubernur Sumut Tengku Erry Nuradi.
Shanto dikutip dari Tribun-medan/Editor