(SPN News) Deli Serdang, 13 Desember 2016 sebanyak 500 orang perwakilan buruh Deli Serdang yang tergabung dalam Gabungan Pekerja/Buruh Deli Serdang Bersatu melakukan aksi damai mengawal rapat Dewan Pengupahan Daerah (Depeda) Deli Serdang yang sedang membahas kenaikan UMK tahun 2017 di Kantor Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Deli Serdang yang berada di Komplek Perkantoran Bupati Deli Serdang Jalan Negara No 1 Petapahan, Lubuk Pakam, Kabupaten Deli Serdang Sumatera Utara.
Dalam rapat Dewan Pengupahan Daerah (Depeda) Deli Serdang dari unsur Pemerintah dan Serikat Pekerja/Serikat Buruh telah sepakat menaikkan UMK Kabupaten Deli Serdang tahun 2017 diatas 8.25% atau kenaikannya tidak berdasarkan PP Nomor 78 tahun 2015, sedangkan Anggota Dewan Pengupahan dari unsur Apindo meninggalkan rapat (Walkout) karena tidak setuju jika kenaikan UMK tidak berdasarkan PP Nomor 78 tahun 2015 atau kenaikannya melebihi 8.25%.
Meski datang untuk mengawal jalannya rapat namun buruh yang tergabung dalam Serikat Pekerja Nasional (SPN), SBSI 1992, F SP RTMM SPSI, F SP KEP SPSI, F SP LEM SPSI, F SPPP SPSI, F SB KSBSI, F SB KAMIOARHO KSBSI, F SB HUTAKAN KSBSI, SBBI, Kesatuan Buruh Independent, SBMI Merdeka, GSBI terus menerus menyuarakan tuntutannya, yaitu : Meminta kepada Bupati Deli Serdang menetapkan UMK tahun 2017 tidak berdasarkan PP Nomor 78 tahun 2015; Meminta agar Bupati Deli Serdang merekomendasikan kenaikan UMK Deli Serdang tahun 2017 sebesar 15% (lima Belas Persen) dari UMK tahun 2016.
Pembahasan ini merupakan pembahasan yang kedua kalinya. Pembahasan yang pertama pada tanggal 16 November 2016 yang mana hasil pembahasan tersebut ditolak mentah mentah oleh Serikat Pekerja/Serikat Buruh.
Inaken/Coed