Walaupun banyak menuai kontroversi dan antipati masyarakat secara luas, namun DPR akhirnya menetapkan RUU Cipta Kerja menjadi undang-undang.

(SPNEWS) Jakarta, Di berbagai daerah secara serentak elemen buruh bergerak setelah dalam paripurna DPR (06/10/2020) resmi mensahkan Omnibus Law RUU Cipta Kerja menjadi undang-undang. Khususnya di wilayah Ibukota Jakarta, berbagai elemen serikat pekerja/buruh bergerak sebagai reaksi atas ketidakpuasan mereka yang selama ini memang menolak RUU tersebut.

Setiap bagian wilayah Jakarta bergejolak. Di Jakarta Utara aksi buruh berpusat di Pos 9 Pelabuhan Tanjung Priuk yang kemudian bergabung dengan massa aksi di wilayah Jakarta Timur, tepatnya di Kawasan Industri Pulogadung. Sebagian wilayah Jakarta Barat juga tidak ketinggalan untuk beraksi.

Baca juga:  UMK 2022 DI 9 DAERAH JAWA BARAT TIDAK NAIK

Ketua DPD SPN DKI Jakarta, M. Andre Nasrullah yang memantau situasi menyampaikan bahwa Omnibus Law dibahas pada kalangan terbatas, “ngumpet-ngumpet” sepertinya menghindarkan keterlibatan rakyat yang jelas-jelas sebagai stakeholdernya. “Saya berpandangan, beberapa bidang terkesan dijual murah kepada asing atas disahkannya RUU ini, seperti ketenagakerjaan, sumber daya alam dan lingkungan hidup,” ujarnya.

Beberapa poin UU Cipta Kerja berpotensi menyengsarakan dan membunuh rakyat sendiri. Tidak hanya itu, sumber daya alam dan lingkungan hidup menjadi bagian yang sangat vital bagi kehidupan rakyat juga menjadi sasaran eksploitasi undang-undang tersebut.

“ Jadi kita harus menolak pengesahan undang-undang ini. Karena sepertinya pemerintah dan DPR benar-benar memanfaatkan pandemi ini untuk kepentingannya bersama para oligarki,” pungkas Andre.

Baca juga:  SPN KABUPATEN MOROWALI WALK OUT DALAM PEMBENTUKAN LKS BIPARTIT DI PT IMIP

SN 07/Editor