Foto Istimewa
(SPNEWS) Pekalongan, Masalah hubungan industrial di PT Tiga Dara akhirnya menemui titik terang. Kedua belah pihak, karyawan dan manajemen menyepakati keputusan bersama untuk melakukan PHK terhadap 135 karyawan. Kesepakatan tersebut dituangkan dalam Perjanjian Bersama yang diteken 6 Juli 2023 lalu.
Dalam berkas perjanjian bersama, terdapat enam poin kesepakatan antar kedua belah pihak. Perjanjian bersama juga ditandatangani kedua belah pihak, mediator dari Dinperinaker dan diketahui Kepala Dinperinaker Kota Pekalongan.
Pada poin-poin dalam pejanjian bersama, disebutkan bahwa PHK akan dilakukan secara bertahap selama tiga bulan ke depan yakni Juli 2023 sampai September 2023. Bagi karyawan yang belum atau masih menunggu proses PHK, akan menerima upah tunggu sebesar 25%. Poin lainnya, menjelaskan beberapa teknis terkait proses, tahapan, maupun besaran pesangon yang akan diterima karyawna yang di-PHK.
Ketua PSP SPN PT Tiga Dara, Ahmad Susilo saat dikonfirmasi membenarkan kesepakatan tersebut. Dia menjelaskan, PHK terhadap karyawan akan mulai dilakukan 11 Juli 2023.
“Sudah (disepakati). Tinggal pelaksanaannya saja. Besok mulai tahap 1, ada 20 orang (yang di-PHK),” jelasnya saat dikonfirmasi Radar Pekalongan melalui pesan WhatsApp, Senin (10/7/2023).
Dia melanjutkan, PHK akan dilakukan terhadap seluruh karyawan termasuk yang ada di jajaran manajemen. Total karyawan yang di-PHK yakni 135 orang. “Semua (di-PHK). Total karyawan termasuk manajemen 135 orang. PHK dilakukan secara bertahap,” tambahnya.
Wakil Ketua DPD SPN Jawa Tengah, M Bowo Leksono, saat dikonfirmasi juga membenarkan bahwa sudah ada kesepakatan antara dua belah pihak. Kesepakatan tersebut berupa langkah PHK. “Sudah sepakat, semua di PHK secara bertahap dalam waktu 3 bulan. Manajemen siap untuk memberikan hak-hak karyawan dalam proses PHK ini,” kata Bowo yang juga Anggota DPRD Kota Pekalongan.
Diketahui, permasalahan hubungan industrial antara karyawan dan manajemen PT Tiga Dara mencuat setelah karyawan melakukan aksi untuk menuntut kebijakan pengurangan uang masa tunggu dari 50% menjadi 25%. Uang tunggu diberikan karena status karyawan yang dirumahkan sejak pandemi Covid-19.
Pihak karyawan menolak kebijakan tersebut karena diambil tanpa adanya kesepakatan dengan karyawan. Karyawan menuntut agar kebijakan dikembalikan sesuai dengan kesepakatan sebelumnya, yaitu uang masa tunggu sebesar 50% dari upah. Atau, karyawan memilih agar dilakukan PHK.
Atas situasi itu, karyawan kemudian melakukan serangkaian aksi. Mulai dari aksi massa di depan pabrik, hingga ke Kantor DPRD Kota Pekalongan. Aksi lanjutan digelar dengan mendirikan tenda keprihatinan di depan pabrik. Selanjutnya, juga digelar audiensi bersama pihak perwakilan manajemen yang ditengahi Komisi C DPRD Kota Pekalongan.
SN 09/Editor