Ilustrasi Unjuk Rasa

(SPNEWS) Cimahi, massa aksi buruh Kota Cimahi meminta pemerintah kota (Pemkot) menaikkan upah tahun 2024 sebesar 25 persen. Tuntutan itu berdasarkan pertimbangan meroketnya kenaikan sejumlah bahan pokok serta bahan bakar minyak (BBM).

“Kita tetap meminta Pak Pj Wali Kota Cimahi merekomendasikan UMK tahun depan naik 25 persen. Tuntutan itu berdasarkan kesepakatan aliansi serikat pekerja dan serikat buruh di Kota Cimahi,” kata salah satu penanggungjawab aksi Cimahi, Asep Jamaludin, (14/11/2023).

Dengan desakan itu, buruh minta Pemkot Cimahi tak memakai formulasi penghitungan upah minimum tahun 2024 berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023 tentang Pengupahan. Aturan yang menjadi dasar penghitungan upah 2024 itu dinilai sangat merugikan kaum buruh.

Baca juga:  STOP UNION BUSTING & KRIMINALISASI AKTIVIS HAM PERBURUHAN DI PT. GUNBUSTER NICKEL INDUSTRI OLEH KEPOLISIAN RESORT KABUPATEN MOROWALI UTARA

“Tentu saja kami menolak, itu jelas merugikan kalangan buruh. Tidak ada bedanya dengan PP Nomor 36 sebelumnya,” tambahnya.

Seperti diketahui dalam PP Nomor 51 Tahun 2023 tentang Pengupahan, upah minimum akan dihitung dengan mempertimbangkan 3 variabel yaitu inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan indeks tertentu (disimbolkan dalam bentuk α). Indeks Tertentu sebagaimana dimaksud, ditentukan oleh Dewan Pengupahan Daerah dengan mempertimbangkan tingkat penyerapan tenaga kerja dan rata-rata/median upah.

“Jika mengacu pada peraturan baru tersebut Upah Minimum Kota (UMK) di Kota Cimahi jelas tidak akan mengalami banyak perubahan,” tambahnya.

Asep melanjutkan, aliansi buruh dan pekerja di Kota Cimani bakal melakukan aksi besar-besaran untuk menuntut kenaikan upah layak tahun depan. Kalangan buru mengancam akan melakukan aksi mogok massal.

Baca juga:  KUNJUNGAN KERJA DPP SPN DI SPN SUMATERA UTARA

Selain kenaikan upah 25 persen, kalangan buruh juga menuntut pemerintah untuk mencabut Undang-undang Cipta Kerja Nomor 6 Tahun 2023. Secara khusus, buruh juga meminta Pemkot Cimahi mengimplementasikan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 Tahun 2015 tentang Ketenagakerjaan.

SN 09/Editor