Buruh menuntut pemberlakuan UMSK dan cabut Pergub Nomor 54/2018
(SPN News) Cimahi, puluhan Buruh yang tergabung dalam Aliansi Serikat Buruh Serikat Pekerja (SBSP) Kota Cimahi berunjuk rasa di depan kantor DPRD Kota Cimahi, Jalan Dra Hj Djulaeha Karmita, Kota Cimahi, pada (10/10/2018). Mereka menuntut Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil mencabut Pergub Nomor 54/2018 tentang Tata Cara Penetapan dan Pelaksanaan Upah Minimum. Selain itu, buruh juga mendesak Pemkot Cimahi segera menetapkan Upah Minimum Sektoral Kota (UMSK).
Penanggung jawab aksi SBSP Cimahi Asep Djmaludin mengatakan, dalam Pasal 9 point 13 Pergub Nomor 54/2018 berkaitan dengan sektor unggulan dan upah sektoral, harus disepakati oleh Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo). Pasal ini disinyalir menjadi upaya agar UMSK tidak terwujud.
“Apindo tidak ada kemauan untuk menetapkan upah sektoral. Pergub itu seakan memberi jalan pengusaha untuk menjegal UMSK,” kata Asep di sela-sela aksi.
Dia mengemukakan, buruh sengaja melakukan aksi ke DPRD untuk meminta rekomendasi wakil rakyat terkait pencabutan Pergub ini. Jika rekomendasi Dewan tak diperoleh, buruh mengancam akan menduduki kantor DPRD Kota Cimahi. Aksi unjuk rasa itu pun berlanjut ke kantor Pemkot Cimahi. Tujuannya, mendesak Wali Kota Cimahi Ajay M Priatna untuk memenuhi janji kampanye memberlakukan UMSK di Kota Cimahi.
“Berlakukan UMSK di Kota Cimahi dan UMK 2019 dengan mengabaikan Permen 78. Laksanakan Perda Nomor 8 Tahun 2015 tentang Ketenagakerjaan di Kota Cimahi,” ujar dia.
Ketua DRPD Kota Cimahi Achmad Gunawan menuturkan, pihaknya menampung tuntutan yang disampaikan buruh sepanjang aspirasi itu tidak bertentangan dengan hukum. Terkait tuntutan mengenai pencabutan Pergub Nomor 54/2018 itu, diserahkan kepada aturan UU yang berlaku.
“Jangan sampai mencabut aturan tapi tanpa aturan karena itu akan menyalahi dan tidak sesuai dengan hukum,” kata Achmad.
Begitupun dengan perda yang belum dijalankan oleh perusahaan di Cimahi, unngkap dia, DPRD akan mengundang perusahaan, Apindo, dan dinas terkait untuk hadir dan menjelaskan permasalahan tersebut. Kalau tidak dijalankan artinya mereka (perusahaan) tidak menjalankan perda, koonsekuensinya sangat berat. Sebab untuk membuat perda itu tidak mudah.
“Perda itu terkait penambahan penghasilan 5% bagi karyawan yang sudah bekerja di atas satu tahun. Semestinya pengawasan dilakukan oleh eksekutif. Ketika ini tidak berjalan, mereka (eksekutif) harus menjelaskannya kepada DPRD ungkap ahmad.
Di tempat terpisah Ketua DPC SPN Kota Cimahi Dadan Sudiana mengatakan “Bahwa dengan adanya Pergub No 54/2018 maka Kota Cimahi yang belum pernah menikmati UMSK akan semakin sulit untuk mewujudkanya”.
Shanto dari berbagai sumber/Editor