Foto Istimewa
Aksi unjuk rasa dilakukan di Gedung DPRD Kabupaten Cilacap
(SPNEWA) Cilacap, buruh Kabupaten Cilacap dari FSP KEP melakukan aksi unjuk rasa menolak Rancangan Undang-Undang Cipta Kerja (Omnimbus Law) Klaster Ketenagakerjaan di depan Gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Cilacap, Senin (24/8/2020).
Aksi dilakukan dengan pemasangan spanduk di depan kantor wakil rakyat tersebut. Selanjutnya, perwakilan dari buruh diterima oleh Komisi D DPRD Cilacap untuk audiensi.
“Kami melihat di Klaster Ketenagakerjaan ada beberapa pasal dan ayat baik tambahan maupun penghapusan yang lebih menyengsarakan kesejahteraan buruh, untuk itu kami mohon pihak DPRD menyampaikan aspirasi kami kepada DPR RI agar pasal tersebut bisa dihilangkan atau pun kalau tidak bisa kami akan menolak khusus untuk kluster ketenagakerjaan,” ujar Ketua DPC FSP KEP Dwiantoro Widagdo.
Beberapa pasal yang dipermasalahkan diantaranya hilangnya upah minimum kabupaten dan upah sektoral, menghilangnya pesangon dan masa kerja, fleksibilitas masa kerja/penggunaan massa outsourcing dan buruh kontrak diperluas, lapangan pekerjaan berpotensi diisi oleh tenaga kerja asing unskill, jaminan sosial terancam hilang, dan menghilangnya sanksi pidana bagi perusahaan.
“Jika tidak (bisa direalisasikan), Kami siap mendukung keputusan dari pengurus pusat terkait dengan mogok nasional bersama-sama dengan seluruh Pekerja Indonesia,” katanya.
Untuk itu, para pekerja akan mengawal aspirasi tersebut disampaikan oleh DPRD Cilacap kepada DPR RI. Serta memastikan apa yang menjadi aspirasi para pekerja diakomodir atau pun pencabutan RUU Cipta Kerja.
Sekretaris Komisi D DPRD Cilacap Suheri mengatakan jika para pekerja menyampaikan ada beberapa poin yang berpotensi merugikan para pekerja, sehingga mereka mengharap kepada pemerintah pusat untuk menghapus atau mencabut draft RUU Cipta Kerja atau menghapus klaster ketenagakerjaan
“Tentunya ini kebijakan dari pemerintah pusat, maka kami akan melanjutkan aspirasi mereka, kepada pemerintah,” katanya.
SN 09/Editor