Ilustrasi Unjuk Rasa Buruh

Kalau gubernur Banten tidak mau revisi UMK 2022, buruh Banten akan gugat gubernur ke PTUN

(SPNEWS) Serang, Sejumlah serikat buruh di Banten akan membentuk tim kecil untuk mencari celah dan mencari dasar hukum agar upah mereka bisa naik di tahun 2022. Tim itu akan menganalisa PP nomor 36 tahun 2021 tentang Pengupahan. Nanti hasil kajiannya akan dilaporkan ke Pemprov Banten melalui Disnakertrans dan DPRD Banten.

Jika hasil kajian mereka masih tidak diterima oleh Gubernur Banten untuk merevisi UMK 2022, maka buruh akan menggugat ke PTUN atas SK Gubernur Banten nomor 561/Kep.280-Huk/2021 yang mengatur kenaikan upah tahun 2022 sebesar 1,63 persen.

Baca juga:  SPN JATENG GELAR KONFERDA VIII, MAKSURI TERPILIH JADI KETUA

“Bagaimana dibuka ruang diskusi, dibuka juga ada sebuah tim dibentuk, agar tim tersebut bisa memberikan masukan terkait legalitas apa yang dapat diambil selain menggunakan PP 36. Kemungkinan ada kenaikan upah, nanti tim tersebut dari serikat pekerja dan serikat buruh beberapa perwakilan,” kata Ketua DPD SPN Banten, Intan Indriya Dewi, (05/01/2022).

Tim kecil itu akan bekerja cepat sebelum masuk ke gugatan PTUN. Karena pengadilan menjadi jalan terakhir memperjuangkan aspirasi para buruh.

Intan menerangkan bahwa ketetapan UMK sudah ditandatangani Gubernur Banten dan telah berlaku sejak 1 Januari 2022. Namun, baru bisa diajukan ke PTUN setelah 90 hari sejak ditetapkan pada 30 November 2021.

Baca juga:  SPN JAKARTA BARAT USULKAN KEPESERTAAN KPJ DIPERLUAS

“Kami juga akan melakukan beberapa hal, kalau memang sampai pada titik SK ini tidak direvisi, maka kita akan ajukan gugatan kepada PTUN,” terangnya.

SN 09/Editor