Ilustrasi Demo Buruh KSPI

(SPNEWS) Jakarta, Buruh dari Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) akan menggelar aksi besar-besaran di kantor Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) pada Jumat, 4 November 2022.

Presiden KSPI Said Iqbal mengatakan aksi akan dihadiri oleh puluhan ribu buruh yang berasal dari Jabodetabek.

Adapun tuntutan dari aksi tersebut adalah menaikkan upah minimum 2023 sebesar 13 persen, tolak PHK dengan alasan resesi, dan tolak Omnibus Law.

“Tanggal 4 November puluhan ribu buruh akan aksi di Kemnaker, dari Jabodetabek ke Kemnaker,” ungkap Said dalam konferensi pers virtual, Rabu (2/11/2022).

Ia menambahkan pada tanggal tersebut, aksi juga kan dilakukan serentak di beberapa kota Industri seperti Bandung, Banten, Surabaya dan kota-kota lainnya.

Baca juga:  AKANKAH PERSELISIHAN PT LIEBRA PERMANA BERLANJUT KE PHI? 

Said ingin agar pemerintah menetapkan kenaikan upah berdasarkan tingkat inflasi ditambah pertumbuhan ekonomi, alih-alih menggunakan PP 36/2021 tentang Pengupahan.

Soalnya, dalam PP, kenaikan UMP dilakukan dengan rumus batas atas dan bawah upah minimum wilayah bersangkutan.

Ia menjelaskan bahwa kenaikan upah 13 persen itu mengacu pada estimasi inflasi tahun depan sebesar 7-8 persen, dengan proyeksi pertumbuhan ekonomi 4,8 persen.

Apabila kedua angka tersebut dijumlahkan, maka totalnya menjadi 11,8 persen. Kemudian, ditambah dengan angka produktivitas dan pembulatan menjadi 13 persen.

Menurut Said, kenaikan harga BBM tersebut menurunkan daya beli yang saat ini sudah merosot sebesar 30 persen. Dengan BBM naik, maka daya beli akan turun lagi menjadi 50 persen.

Baca juga:  SOSIALISASI PENANDATANGANAN PKB PT S DUPANTEX

 

SN 09/Editor