Kesepakatan upah di bawah UMK 30 perusahaan tinggal menunggu persetujuan Gubernur provinsi Jawa Barat.
(SPN News) Bogor, Bupati Kabupaten Bogor Nurhayati telah menandatangani persetujuan atas kesepakatan upah dibawah UMK yang disepakati di 30 perusahaan. Persetujuan tersebut telah dikirimkan kepada Gubernur Provinsi Jawa Barat untuk disahkan. Maka apabila Gubernur mensetujui rekomendasi ini maka ke 30 perusahaan tersebut diperbolehkan membayar upah sesuai dengan kesepakatan tersebut.
Seperti yang diberitakan sebelumnya, upah yang disepakati adalah Rp 3.054.914,- lebih rendah sekitar 10% dari UMK Kabupaten Bogor tahun 2018 yaitu sebesar Rp 3.448.667,-. Kesepakatan ini sepertinya menjadi trend baru dari perusahaan untuk menghindari proses penangguhan, karena kalau melalui mekanisme penangguhan maka upahnya masuk dalam hutang perusahaan ke buruhnya dan harus dibayarkan sesuai keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) nomor 72/PUU-XIII/2015.
Shanto dikutip dari inilahkoran/Editor