​Perusahaan di Jakarta yang belum ikut program jaminan sosial tenaga kerja dan termasuk perusahaan yang menunggak iuran akan ditindak oleh Tim Terpadu Khusus.

(SPN News) Jakarta, Kantor Wilayah BPJS Ketenagakerjaan DKI Jakarta membentuk Tim Terpadu Khusus Penegakan Hukum. Timsus ini bertugas menindak perusahaan yang belum ikut program jaminan sosial tenaga kerja, termasuk perusahaan yang menunggak iuran wajib.

Timsus ini terdiri dari empat instansi, antara lain, Kanwil BPJS Ketenagakerjaan DKI, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi DKI, Kejaksaan Tinggi DKI, serta Kanwil Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) DKI.

Kepala Kejaksaan Tinggi DKI, Tony Spontana, mengatakan, pembentukan tim ini didasarkan pada undang-undang yang mewajibkan perusahaan atau pihak pemberi kerja melindungi tenaga kerja. Mereka hadir guna mengawasi pelaksanaan UU itu.

“Dalam perjalanannya, pelaksanaan undang-undang ini memang ada hambatan, kendala. Antara lain kurangnya kepatuhan, tidak mematuhi undang-undang. Nah, Kejaksaan diajak serta membantu penguatan tim yang utamanya melaksanakan pendekatan pencegahan,” ujar Tony di sela-sela pembentukan tim itu di kawasan Mampang Prapatan, Jakarta Selatan, Rabu (29/11).

Baca juga:  WALAU PANDEMIK CORONA, INVESTASI DI JAKARTA TETAP TINGGI

Masih menurut Tony Spontana, timsus ini mengedepankan tindakan preventif dengan mengingatkan setiap perusahaan agar ikut program jaminan sosial ketenagakerjaan, termasuk membayar iuran seperti diatur undang-undang. Bila tidak patuh, tim akan mengambil tindakan preventif.

“Kelak, kalau dalam perjalanannya memang ada kesengajaan untuk tidak mematuhi undang-undang yang bisa dikualifikasi sebagai tindak pidana, baru kita memakai instrumen preventif, penindakan. Modus yang kita curigai dipakai untuk menghindari atau tidak mematuhi undang-undang, misalnya, pemalsuan data, tidak menyampaikan laporan yang sebenarnya,” katanya.

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi DKI, Priyono, berharap tim ini dapat menyadarkan pekerja maupun pengusaha untuk ikut serta dalam program BPJS Ketenagakerjaan. Karena bagaimana pun juga, program ini sifatnya wajib dan bertujuan melindungi tenaga kerja itu sendiri.

Baca juga:  MENGENAL PERMENAKER NO 15/2018 TENTANG UPAH MINIMUM

“Intinya memang mengingatkan. Apakah saat nanti dikunjungi atau didatangi itu dia sudah melaksanakan kewajibannya secara penuh atau belum. Kalau memang ada tunggakan ya diharapkan dia segera memenuhi kewajibannya,” jelas Priyono.

Besaran tunggakan iuran kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan di DKI terbilang wah. Di wilayah Jakarta Selatan, misalnya, hingga Oktober 2017 terdapat 3.407 perusahaan yang menunggak dengan nilai akumulatif mencapai Rp 282 miliar.

“Penunggakan iuran akan merugikan pekerja itu sendiri. Sebab, pekerja menjadi tidak dapat melakukan klaim bila terjadi kecelakaan ataupun kematian akibat perusahaan menunggak iuran,” imbuh Kepala BPJS Ketenagakerjaan Kantor Cabang Jakarta Menar

“Penunggakan iuran akan merugikan pekerja itu sendiri. Sebab, pekerja menjadi tidak dapat melakukan klaim bila terjadi kecelakaan ataupun kematian akibat perusahaan menunggak iuran,” imbuh Kepala BPJS Ketenagakerjaan Kantor Cabang Jakarta Menara Jamsostek, Agoes Masrawi.

Shanto dikutip dari Warta Kota/Editor