Mulai 1 April 2018 BPJS Kesehatan akan menghapus Transtuzumab obat kanker payudara dari daftar obat yang ditanggung
(SPN News) Jakarta, keputusan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan untuk menghapus transtuzunab obat kanker payudara mulai 1 April 2018, dinilai telah menurunkan harapan hidup pasien kanker payudara.
Transtuzunab diketahui sangat efektif dalam mengobati pasien penderita kanker payudara, obat ini bekerja dengan menghambat pertumbuhan gen human epidermal growth factor receptor-2 (HER-2) yang terlalu cepat dalam sel kanker. Saat ini 80 % pasien kanker payudara berobat dengan kondisi terlambat atau dengan kata lain telah memasuki stadium lanjut atau menyebar ke organ tubuh lain (metastasis), sehingga keputusan mengeluarkan obat ini dari daftar obat yang ditanggung BPJS akan membuat tingkat kematian perempuan dengan kanker payudara semakin tinggi
Shanto dikutip dari berbagai sumber/Editor