Ilustrasi Pelayanan Kesehatan
BPJS Kesehatan menegaskan korban PHK berhak mendapatkan layanan selama enam bulan meski tidak membayarkan lagi iurannya
(SPNEWS) Jakarta, Direktur Utama (Dirut) BPJS Kesehatan Ali Ghufron Mukti menegaskan bahwa korban pemutusan hubungan kerja (PHK) berhak mendapatkan manfaat jaminan kesehatan selama enam bulan meskipun tak lagi membayarkan iurannya. Hal ini mengacu pada Pasal 21 UU Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional.
“Jadi, nanti sampai enam bulan itu dia berhak, tanpa bayar iuran, tapi tetap harus mendapatkan manfaat dan itu sudah diatur dalam peraturan,” ujarnya dalam rapat bersama Komisi IX, (17/3/2021).
Selanjutnya, apabila lebih dari enam bulan yang bersangkutan masih belum mampu membayar iuran, maka ia berhak mengajukan diri sebagai peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) yang ditanggung pemerintah. Hal ini tertuang dalam Pasal 21 UU tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional.
“Kalau lebih dari enam bulan tadi, dia pindah ke PBI, dia harus lapor. Mekanismenya lapor memang ada bukti dia di-PHK,” jelasnya.
Ia mengatakan kebijakan tersebut tidak menghapuskan tunggakan peserta sebelum dia masuk menjadi PBI. Dalam hal ini, pembayaran tunggakan ke BPJS Kesehatan boleh dicicil.
Namun, ia tidak menampik apabila praktik di lapangan kerap kali peserta masih kesulitan untuk menjadi PBI. Menurutnya, hal tersebut disebabkan mekanisme perpindahan kelas menjadi PBI membutuhkan proses di Kementerian Sosial (Kemensos)
“Jadi, mungkin kesulitannya ketika dia proses pindah ke PBI yang mengurusi datanya adalah di Kemensos. Sebetulnya, kalau itu bisa ditentukan, artinya tidak banyak pihak mungkin bisa lebih cepat, tapi kan realitanya seperti itu,” ungkapnya.
SN 09/Editor