Melonjaknya angka pencari kerja membuat perusahaan yang membuka lapangan pekerjaan pun semakin tinggi hati dalam membuat peraturan dalam kontrak kerja dengan para pekerjanya. Salah satu kebijakan perusahaan yang sekarang marak terjadi adalah dengan menahan ijazah asli para pekerjanya.
Banyak perusahaan yang menentukan peraturan bahwa untuk bekerja di perusahaan, ijasah asli harus ditahan. Dengan dalih ikatan dinas dan sebagai Jaminan apabila keluar atau membayar pinalti sebesar nominal tertentu. Pekerja terlebih dahulu diminta menanda-tangani sebuah kontrak kerja. Berhubung membutuhkan pekerjaan, maka banyak pekerja tanpa pikir panjang yang langsung menandatangani kontrak kerja tersebut. Hal ini tentu amat sangat disayangkan. Karena tindakan tersebut merupakan sebuah kecerobohan besar. Namun benarkah kebijakan perusahaan ini merupakan jaminan terhadap pekerjaan para pekerja?, Karena pada prakteknya banyak pekerja yang merasa dirugikan dalam hal ini .dan apabila pekerja sudah tidak bekerja lagi pekerja sulit untuk meminta ijasahnya kembali pada akhirnya banyak yang merelakan ijazahnya sampai saat ini tersimpan di perusahaan.
Dalam pasal 52 ayat 1 UU No 13/2003 tentang Ketenagakerjaan ada beberapa hal yang mendasari pembuatan perjanjian kerja, yaitu adanya kesepakatan kedua belah pihak, kemampuan atau kecakapan melakukan perbuatan melawan hukum, adanya pekerjaan yang diperjanjikan, dan pekerjaan yang diperjanjikan tidak bertentangan dengan ketertiban umum, kesusilaan, dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Secara sepintas, syarat-syarat perjanjian kerja yang diatur pasal 52 UU No 13/2003 tersebut mirip dengan syarat sahnya perjanjian yang diatur dalam pasal 1320 KUHPerdata. Khusus mengenai syarat kesepakatan/konsensualisme (pasal 1320 ayat 1 KUHPerdata), ada beberapa teori yang menyatakan bahwa syarat kesepakatan baru terjadi jika kedua pihak memiliki kebebasan untuk berkehendak, tanpa paksaan atau tekanan, baik fisik maupun psikis dalam membuat perjanjian. Jika semua itu tak terjadi, maka dengan sendirinya syarat kesepakatan pun tak terpenuhi.
Jika syarat menyangkut subjek perjanjian tidak terpenuhi (salah satu atau para pihak membuat kesepakatan di bawah tekanan atau paksaan), maka perjanjian itu dapat dibatalkan. Demikian sesuai ketentuan pasal 1321 jo. pasal 1323 KUHPerdata, Pasal 1321 KUHPerdata : Tiada sepakat yang sah apabila sepakat itu diberikan karena kekhilafan, atau diperolehnya dengan paksaan atau penipuan. Pasal 1323 KUHPerdata : Paksaan yang dilakukan terhadap orang yang membuat suatu perjanjian, merupakan alasan untuk batalnya perjanjian, juga apabila paksaan itu dilakukan oleh seorang pihak ketiga, untuk kepentingan siapa perjanjian itu telah dibuat.
Mengadopsi ketentuan hukum perdata itu, seharusnya perjanjian kerja yang dibuat tanpa adanya kesepakatan para pihak, juga dapat dimintakan pembatalan ke pengadilan. Jika pengadilan menyatakan bahwa perjanjian tersebut batal, artinya perjanjian tersebut tidak berlaku dan Anda tidak diharuskan untuk membayar penalti atau hal-hal lain yang terkait dengan perjanjian tersebut. Namun, jika perjanjian tersebut tidak dinyatakan batal oleh pengadilan, maka berlaku pasal 62 UU No 13/2003 yang menyatakan bahwa apabila salah satu pihak mengakhiri hubungan kerja sebelum berakhirnya jangka waktu yang ditetapkan dalam perjanjian kerja waktu tertentu diwajibkan membayar ganti rugi kepada pihak lainnya sebesar upah pekerja/buruh sampai batas waktu berakhirnya jangka waktu perjanjian kerja kecuali jika hubungan kerja itu berakhir karena hal-hal berikut : Pekerja meninggal dunia, Berakhirnya jangka waktu perjanjian kerja, Adanya putusan pengadilan dan/atau putusan atau penetapan lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap, atau Adanya keadaan atau kejadian tertentu yang dicantumkan dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama yang dapat menyebabkan berakhirnya hubungan kerja.
Bila kita mengacu pada UU No 13/2003 sebenarnya tidak ada ketentuan yang memuat aturan tentang kewajiban pekerja atau karyawan menyimpan ijazah pada perusahaan. Sangat mungkin beberapa dari perusahaan yang memiliki kebijakan menahan ijazah karyawannya tidak mengindahkan aturan ketenagakerjaan. Itulah mengapa akhirnya perusahaan membuat kontrak kerja yang dirasa sangat kejam bagi karyawannya.
Sebenarnya tujuan dari penahanan ijazah tersebut adalah semata-mata sebagai benda jaminan. Ijazah asli milik pekerja digunakan sebagai jaminan kontrak kerja antara perusahaan dan pekerja. Dengan kata lain, benda jaminan dalam perkembangannya telah mengalami penafsiran ekstensif. Pada dasarnya benda jaminan adalah sesuatu yang memiliki sifat kebendaan, dapat dialihkan dan memiliki nilai ekonomis. Tetapi dalam ijazah tidak tampak adanya kenyataan bahwa ijazah dapat dialihkan maupun memiliki nilai jual atau nilai ekonomis. Dengan kata lain, nilai ekonomis ijazah tersebut tidak ada. Dalam dunia kerja, ijazah biasanya digunakan sebagai syarat terlampir. Namun yang terjadi kini, banyak perusahaan yang kemudian memberlakukan ijazah pekerjanya sebagai jaminan kontrak kerja.
Sesuai ketentuan pasal 1320 Kitab Undang-undang Hukum Perdata yang memuat tentang syarat sah suatu perjanjian, penggunaan ijasah sebagai jaminan kerja dinyatakan dapat diterima dan sah. Oleh karena hal tersebut telah disepakati oleh kedua belah pihak, yaitu pihak perusahaan dan pekerja. Dan kedua belah pihak telah memberikan persetujuannya sehingga terjadi keterikatan mereka secara hukum (pasal 1331 BW). Sayangnya hingga kini belum ada peraturan pemerintah yang dengan tegas menyatakan bahwa penggunaan ijasah sebagai jaminan adalah tidak sah, maka status ijasah sebagai jaminan kontrak adalah menjadi sah menurut hukum. Ijasah dalam kasus ini merupakan jaminan kebendaan karena bersifat materiil.
Sebenarnya ijazah tidak dapat digolongkan sebagai jaminan kebendaan, akan tetapi sebagai jaminan yang lain. Sebagai benda jaminan, ijazah memiliki kekuatan, yaitu pada naskah asli ijazah yang merupakan surat otentik. Perusahaan biasanya hanya meminta pekerjanya untuk menunjukan asli ijazahnya untuk disesuaikan dengan copy yang mereka terima dari pekerja. Fungsi ijasah sebagai jaminan yang ditahan oleh perusahaan adalah dapat dibenarkan secara hukum, yang dalam hal ini difungsikan sebagai penekan kepada karyawan agar memenuhi semua tuntutan yang diberlakukan perusahaan sebagaimana termaktub dalam perjanjian. Oleh karena itu ijazah dapat dijadikan sebagai benda jaminan, akan tetapi hanya sebatas jaminan terhadap pekerjaan dan bukan merupakan jaminan piutang, dengan catatan pembebanan jaminan fidusia dilakukan dengan dibuat akta notaris dalam bahasa indonesia. Peraturan perundang-undangan di bidang ketenagakerjaan, termasuk UU No 13/2003 tentang Ketenagakerjaan, memang tidak mengatur boleh-tidaknya perusahaan menahan surat-surat berharga milik karyawan, termasuk ijazah.
Penahanan ijazah oleh perusahaan bisa saja terjadi sepanjang memang menjadi kesepakatan antar kedua belah pihak. Kesepakatan antara pekerja dan pengusaha biasa dituangkan dalam perjanjian kerja yang mengikat pekerja dan pengusaha dalam hubungan kerja, baik secara lisan maupun tertulis. Tentunya, penahanan ijazah akan terjadi jika kedua belah pihak menyetujui. Akan tetapi, dalam kondisi tersebut, posisi pihak kedua menjadi lemah.
Kemudian, apabila terjadi situasi di mana ijazah pegawai tetap ditahan dan tidak dikembalikan setelah yang bersangkutan berhenti bekerja, bisa diupayakan cara-cara kekeluargaan terlebih dahulu. Jika upaya tersebut gagal, bisa ditempuh gugatan kepada perusahaan atas dasar perbuatan melawan hukum.
Dalam mengisi kekosongan Hukum yang masih belum diatur, di Jawa Timur sudah ada Peraturan Daerah jawa timur No 8/2016 tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan. Pasal 42 Perda No 8/2016 menyebutkan “Pengusaha dilarang menahan atau menyimpan dokumen asli yang sifatnya melekat pada pekerja sebagai jaminan”. Dalam Penjelasannya dijelaskan bahwa “Dokumen asli yang dimaksud adalah Kartu Tanda Penduduk (KTP), Surat Izin Mengemudi (SIM), akte kelahiran, kartu keluarga, paspor, ijazah dan sertifikat”.
Berdasarkan hal diatas, dapat menyimpulkan di Jawa Timur ada Payung hukum yang melindungi Tenaga Kerja/Pekerja di Jawa Timur terhadap Penahanan Ijazah yang dilakukan Oleh Pengusaha. Dalam Perda Tersebut juga mengatur Sanksi terhadap Pengusaha yang melakukan Penahanan Ijazah, yakni pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan atau denda paling banyak Rp 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah). Jadi dengan berlakunya Perda No 8/2016, maka pengusaha tidak boleh melakukan enahanan Ijazah/dokumen lain pekerjanya dengan alasan apapun. Perda ini dapat dipakai sebagai rujukan dan payung hukum terhadap pengusaha yang melakukan penahanan Ijazah.
Shanto dikutip dari berbagai sumber/Editor