Gambar Ilustrasi

Serikat Pekerja menilai bahwa perusahaan memiliki indikasi untuk membrangus serikat pekerja yang ada

(SPN News) Bekasi, Perundingan bipartit antara perwakilan Serikat Pekerja dengan manajemen PT KMK Plastics Indonesia tidak memghasilkan suatu kesepakatan (10/2/2020). Perundingan ini merupakan perundingan bipartit yang kedua, setelah pertemuan sebelumnya pada (7/2/2020).

“Pihak perusahaan tetap kekeh untuk memberhentikan 19 karyawan. Gak bisa kompromi. Kita sangat sayangkan pertemuan kedua ini tidak ada hasil,” ucap perwakilan Serikat Pekerja Abdul Bais, usai pertemuan.

Ia mengaku menyayangkan sikap manajemen perusahaan yang seolah enggan berkompromi. Bais memandang ada upaya pemberangusan serikat pekerja (union busting) di perusahaan itu.

“Kami ingin perusahaan memperkerjakan kembali karyawan meski tidak semua. Union busting sangat kental,” kata dia.

Baca juga:  MATERI GUGATAN UU CIPTA KERJA KSPI

Pemberangusan serikat pekerja yang disebut Bais, sapaan akrabnya, lantaran perusahaan turut mem-PHK ketua dan sekretaris PUK beserta pengurus lainnya.

Saat mencoba menemui manajemen untuk klarifikasi petugas keamanan perusahaan menyebutkan pihak manajemen sedang rapat dan tidak bisa ditemui oleh media.

SN 09/Editor