Walikota Bogor Bima Arya melalui Surat Nomor : 561/4510-Disnakertrans meminta kepada Gubernur Jawa Barat Moh. Ridwan Kamil agar merevisi Keputusan Upah Minimum Kota Bogor 2021 

(SPNEWS) Bogor, Walikota Bogor Bima Arya melalui Surat Nomor : 561/4510-Disnakertrans meminta kepada Gubernur Jawa Barat Moh. Ridwan Kamil agar merevisi Keputusan Upah Minimum Kota Bogor 2021 yang telah diterbitkan melalui SK Nomor : 561/kep.774-yanbangsos/2020 tentang Upah Minimum Kota/Kabupaten di Daerah Provinsi Jawa Barat, yang mana Upah Minimum Kota (UMK) Bogor tidak naik.

Berdasarkan kesepakatan antara Serikat Pekerja Nasional (SPN) dan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kota Bogor maka Upah Minimum Kota (UMK) Bogor tahun 2021 yang tadinya tidak naik atau sama dengan UMK Kita Bogor tahun 2020 sebesar Rp. 4.169.806,58 menjadi sebesar Rp. 4.306.159,025 atau naik sebesar 3,27 persen dari UMK Kota Bogor tahun 2020.

Baca juga:  SOLIDARITAS PSP SPN PANCAPRIMA EKABROTHERS DAN DPC SPN KOTA TANGERANG UNTUK KORBAN BENCANA TSUNAMI LAMPUNG

“Sudah adanya kesepakatan dan kesediaan dari Pemerintah Kota Bogor yang di wakili oleh Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kota Bogor Elia Bontang yang telah membuat surat penyampaian revisi rekomendasi UMK kota Bogor tahun 2021 yang tadinya sudah di SK kan tidak naik di revisi naik sebesar 3,27 persen. Kami akan kawal terus permohonan revisi ini sampai Gubernur merevisi SK UMK Kota Bogor tahun 2021.” ungkap Ketua DPC SPN Kota Bogor Budi Mudrika kepada Spnews (26/11/2020).

SN 08/Editor