Ilustrasi Pekerja
(SPNEWS) Serang, Dewan Pimpinan Daerah Serikat Pekerja Nasional (DPD SPN) Banten akan mengambil langkah hukum berupa laporan penyebaran hoax atau berita bohong jika Kadisnakertrans Banten, Septo Kanaldi tidak mau meralat pernyataan 3 pabrik sepatu hengkang ke Jawa Tengah. Sebab SPN Banten menilai pernyataan itu tidak benar dan meresahkan pekerja. Apalagi disebutkan, akan terjadi PHK besar-besaran yang jumlahnya puluhan ribu pekerja.
“Para pekerja di 3 perusahaan sepatu itu merupakan anggota SPN dan telah terjadi keresahaan luar biasa akibat pernyataan tersebut,” kata Intan Indria Dewi, Ketua DPD SPN Banten, Minggu (13/11/2022).
DPD SPN Banten menuntut agar Septo Kanaldi, Kadisnakertrans Banten meralat pernyataan tersebut baik di media cetak, media online maupun elektronik.
“Jika tidak terjadi kesepakatan itu, maka kami akan mengambil langkah hukum melalui pelaporan tentang penyebaran hoaks atau memberikan pernyataan bohong,” kata Intan.
Sebagai Ketua DPD SPN Banten, dia langsung berkoordinasi dengan ketiga perusahaan yang disebutkan Septo mau hengkang ke Jawa Tengah. Karena, para pekerja pabrik sepatu itu merupakan anggota SPN.
Hasil koordinasi SPN dengan ketiga perusahan menyebutkan, tidak ada rencana hengkang dari Banten. Yang ada, ketiga perusahaan melakukan pengembangan pabrik.
“Ini kan sudah dilakukan lama. Dan, di lokasi yang baru itu pekerja lokal yang dikaryakan,” katanya.
Sebelumnya Kadisnakertrans Banten Septo Kanaldi menyampaikan kepada media bahwa ada tiga perusahaan yang kabarnya mau cabut dari Banten ke Jateng yaitu PT Nikomas Gemilang, PT KMK Global Sport dan PT Parkland World Indonesia (PWI).
Septo mengatakan KMK akan membangun pabrik di Temanggung dan Salatiga. Kemudian, PWI di Pati dan Nikomas di Pekalongan.
Ia menambahkan, jika ketiga perusahaan itu pindah ke Jateng maka akan siap-siap terjadi gelombang pemutusan hubungan kerja (PHK). Terkait pindahnya ketiga perusahaan itu ke Jateng, Septo mengungkapkan karena masalah kemudahan berinvestasi dan soal upah buruh yang ketinggian.
Ketua DPD SPN Banten, Intan Indria Dewi menyatakan, PT Nikomas Gemilang, PT KMK Global Sport dan PT Parkland World Indonesia (PWI), mayoritas karyawannya merupakan anggota SPN.
“Kami sudah berkoordinasi dengan perusahaan-perusahaan tersebut dan dinyatakan bahwa tidak ada wacana untuk hengkang dari Banten ke Jawa Tengah,” katanya.
Adapun PT PWI dan PT Nikomas Gemilang membuka perusahaan di luar Banten, itu adalah bagian dari pengembangan perusahaan atau ekspansi, bukan relokasi atau hengkang.
Karena, untuk PT Nikomas Gemilang sudah ada beberapa cabang di luar Banten seperti PT GSI 1 dan PT GSI 2 di Sukabumi, Jawa Barat. Kemudian ada juga di Cianjur. Dan saat ini dia (PT Nikomas Gemilang) buka di Jawa Tengah (Pekalongan).
Intan menjelaskan untuk PT Parkland World Indonesia (PWI) juga melakukan pengembangan. Sekarang ada PT PWI 1 dan PWI 2 di Serang, ada PWI 3 dan PWI 6 di Rangkasbitung, Lebak. PWI juga mengembangkan ke Jepara.
Tenaga kerjanya pun diprioritaskan warga sekitar perusahaan. Jika ada tenaga kerja yang di Serang dikirim ke Jateng itu sebagai tenaga ahli untuk training awal. Standar gajinya tetap sesuai PT Nikomas di Banten.
“Kalau terkait resesi global, ini merupakan hal yang lumrah di pabrik sepatu. Ada yang namanya low season dan high season. Ketika low season, terjadi penurunan order. Pada saat high season maka terjadi lonjakan order. Jadi fluktuatif itu hal yang biasa dan lumrah di pabrik sepatu,” kata Intan.
DPD SPN Provinsi Banten telah melayangkan surat resmi untuk meminta audiensi dan klarifikasi dari Kadisnakertrans Provinsi Banten terkait pernyataan hengkangnya tiga perusahaan tersebut.
Dalam surat tertanggal 11 November 2022 tersebut DPD SPN Provinsi Banten meminta audiensi dilakukan pada hari Selasa (15/11/2022), bertempat di Aula Disnakertrans Provinsi Banten pada pukul 08.00 WIB.
Intan lebih jauh mengatakan, secara organisasi DPD SPN Banten melakukan langkah awal melalui audiensi dan klarfikasi. Tujuannya agar apa yang disampaikan Kadisnakertrans Banten ini harus dipertanggungjawabkan.
SN 09/Editor