Ilustrasi
(SPNEWS) Jakarta, Presiden Joko Widodo (Jokowi) beberapa waktu lalu telah mengeluarkan aturan terbaru terkait dengan biaya persalinan ibu hamil yang ditanggung oleh negara. Peraturan tersebut tertuang pada Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 5 Tahun 2022 tentang Peningkatan Akses Pelayanan Kesehatan Bagi Ibu Hamil, Bersalin, Nifas, dan Bayi Baru Lahir melalui Program Jaminan Persalinan.
Inpres tersebut sudah diberlakukan sejak tanggal dikeluarkannya, yaitu pada 12 Juli 2022. Peraturan tersebut diterbitkan dengan tujuan untuk meningkatkan akses pelayanan kesehatan di fasilitas pelayanan kesehatan kepada ibu hamil, bersalin, nifas, dan bayi baru lahir yang memenuhi kriteria sebagai fakir miskin dan orang tidak mampu.
Mengutip dari laman resmi setkab.go.id, Program Jaminan Persalinan akan disesuaikan dengan manfaat dalam program JKN. “Untuk mengambil langkah-langkah yang diperlukan untuk meningkatkan akses pelayanan kesehatan bagi ibu hamil, bersalin, nifas, dan bayi baru lahir melalui Program Jaminan Persalinan (Jampersal) yang disesuaikan dengan manfaat dalam Program Jaminan Kesehatan Nasional,” demikian diinstruksikan Presiden, dilansir dari setkab.go.id, (20/7/2022).
Pendanaan untuk program tersebut akan dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), dan beberapa sumber pendanaan lain yang sah sesuai undang-undang.
Instruksi tersebut ditujukan kepada beberapa pihak, meliputi Menteri Koordinator Bidang), Menteri Kesehatan (Menkes), Menteri Dalam Negeri (Mendagri),Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK), Menteri Sosial (Mensos), para Gubernur, para Bupati/Wali Kota, serta Direksi Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan (BPJS Kesehatan). Untuk masa berlakunya, Inpres 5/2022 tersebut berlaku hingga 31 Desember 2022 mendatang.
SN 09/Editor