Gambar Ilustrasi

Seharusnya perusahaan minimal mempunyai dana cash flow untuk 3 bulan

(SPN News) Jakarta, Pandemi corona atau covid-19 baru berlangsung sebulan lebih di Indonesia semenjak pengumuman kasus positif. Namun, dampaknya sangat luar biasa, terutama bagi dunia usaha yang sudah mengambil langkah seribu dengan melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK).

Catatan resmi Kemenaker, total jumlah perusahaan yang merumahkan pekerja dan PHK sebanyak 74.430 perusahaan dengan jumlah pekerja/buruh/tenaga kerja sebanyak 1.200.031 orang. Presiden Jokowi sempat “mengajak pengusaha berusaha keras mempertahankan para pekerjanya”.

Ketua Gabungan Perusahaan Eksportir Indonesia (GPEI) Benny Soetrisno angkat suara. Ia menilai memang berlebihan bila ada pengusaha yang langsung mengambil tindakan PHK, termasuk dalam kasus Ramayana. Padahal, secara umum pengusaha harusnya punya cashflow sampai maksimal 3 bulan saat terjadi kondisi genting seperti saat ini, sehingga karyawan tak langsung jadi korban. Namun, kembali lagi pada kondisi masing-masing perusahaan, yang berbeda.

Baca juga:  BURUH KONTRAK 9 TAHUN DIBERHENTIKAN DENGAN ALASAN HABIS KONTRAK

“Tergantung pengusaha nya juga, memang sejak Tahun 2000semua sektor menurun,” kata Benny (9/4/2020).

Ia mengatakan idealnya pengusaha memang punya daya tahan arus kas sampai 3 bulan. Hal ini juga ditegaskan oleh asosiasi pengusaha Indonesia (Apindo) yang bilang daya tahan mereka memang sampai Juni 2020. Namun, ini masih lebih baik daripada perusahaan-perusahaan yang sudah buru-buru melakukan PHK.

SN 09/Editor