(SPN News) Pekalongan, PSP SPN PT Panamtex pada 2 September 2017 melakukan konsultasi kepada DPC SPN Kabupaten Pekalongan terkait beberapa permasalahan yang yang sedang dihadapi. Pertemuan ini merupakan tindak lanjut dari pertemuan yang pernah dilakukan sebelumnya. Selain untuk membahas berbagai persoalan di PSP SPN, pertemuan ini juga sebagai upaya untuk selalu menjaga silaturahim kepada perangkat.
Pertemuan yang diadakan di Kantor Sekretariat DPC SPN Kabupaten Pekalongan ini dimulai pukul 21.00 WIB. Ketua PSP PT Panamtex bung Slamet Romadhon menyampaikan kepada jajaran perangkat DPC SPN tentang beberapa permasalahan ketenagakerjaan yang belum terselesaikan, diantaranya tentang pesangon karena pensiun dan Karena meninggal dunia. Bung Slamet Romadhon meminta saran kepada DPC SPN tentang langkah-langkah advokasi yang harus dilakukan oleh PSP SPN. Ketua DPC SPN Kabupaten Pekalongan bung Ali Soleh menyarankan agar PSP SPN mendahulukan perundingan bipartit dan harus selalu membuat notulensi perundingannya sebagai bukti. Apabila sudah melakukan serangkaian perundingan dan tidak ada kesepakatan maka PSP SPN bisa melanjutkannya ke proses mediasi di Disnaker. Selain itu PSP SPN harus berkordinasi dengan anggota yang sedang mengalami perselisihan tersebut agar memberikan kuasa kepada PSP SPN untuk melakukan proses advokasi. Selain itu PSP SPN bersama anggota dapat memberikan tekanan kepada perusahaan apabila memang perusahaan tersebut terbukti tidak beritikad baik untuk menyelesaikan permasalahan ini melalui berbagai cara diantaranya membangun opini publik, aksi dll.
Ibnu Mas’ud Jateng 1/Coed