Akibat diPHK sepihak, Dani Herdiana berjuang sendirian untuk memperoleh hak – haknya
(SPN News) Bogor, sejak tidak diperbolehkan memasuki area PT Universal Carpets & Rugs di Jalan Raya Gunung Putri No 285 B, Desa Tlajung Udik, Kecamatan Gunung Putri Bogor Jawa Barat, Dani Herdiana tetap gigih memperjuangkan nasibnya.
Pada Rabu (26/6) lalu, dirinya sudah mencatatkan permasalahan yang menderanya ke Disnaker Kabupaten Bogor. “Tinggal nunggu panggilan. Walaupun harus melakukan perlawanan seorang diri, aku tak akan pernah menyerah. Soal kronologis sudah lengkap, tinggal pemberkasan data-data saja seperti surat keterangan, slip gaji, serta peraturan perusahaan yang hingga kini belum bisa saya dapatkan.
Bahkan Selasa (2/7) Bidang Hubungan Industrial Ketenagakerjaan sudah saya konfirmasi kapan terakhir perusahaan memperpanjang PP karena itu sangat penting saya ketahui. Bahkan saya sempat minta difotocopy, tapi saya tidak bisa mendapatkannya,” ungkapnya.
Pada (4/7) Dani mendatangi UPTD Pengawasan Ketenagakerjaan Wilayah I Bogor di Jalan KS Tubun No 150 Cibuluh, Kota Bogor. “Surat pengaduan saya sudah diterima Tata Usaha Pengawas Ketenagakerjaan Wilayah I. Isinya surat pengaduan terkait upah beserta berkas pendukung pribadi saya, tadi sudah diterima Tata Usaha Pengawasan. Tinggal nunggu hasil pemeriksaan, karena terkait upah ini menurut saya sangat janggal, di mana berdasarkan pengesahan Upah Minimum Kabupaten Bogor tahun 2019 sebesar Rp3.763.405.88 sedangkan yang saya terima hanya sebesar Rp3.395.000. Apakah ada pemberian upah di bawah UMK nanti akan ketahuan, dan kenapa ini bisa terjadi, bila itu di bawah UMK?” tanyanya.
Dia mengharapkan Pemerintah Kabupaten Bogor melalui Dinas Tenaga Kerja dan Pengawasan Ketenagakerjaan Wilayah I Jawa Barat agar semua masalah dibuka secara terang benderang.
“Saya selaku warga negara Indonesia berharap proses berjalan secara aturan undang-undang yang berlaku,” kata Dani.
SN 0 dikutip dari berbagai sumber/Editor