Ilustrasi

(SPNEWS) Jakarta, Kasus bentrokan di PT Gunbuster Nickel Industri (PT GNI) menemui fakta baru. Serikat Pekerja Nasional (SPN) melihat kasus tersebut rupanya dilatarbelakangi union busting atau pemberangusan serikat pekerja di perusahaan tersebut.

Ketua bidang Hubungan Internasional DPP Serikat Pekerja Nasional (SPN) Iwan Kusmawan mengatakan, pemicunya dimulai dari tanggal 18 April 2022, pekerja buruh di PT GNI mendirikan serikat pekerja nasional (SPN) dan tercatat di Dinas Ketenagakerjaan setempat pada tanggal 23 Mei 2022. Setelah mendapatkan legitimasi, lanjut Iwan, para pekerja menyampaikan ke perusahaan terkait terbentuknya serikat pekerja, tapi perusahaan malah menghentikan kontrak kerja tiga pengurus inti serikat tersebut.

“Ada tiga orang yang merupakan ketua dan pengurus serikat pekerja di PT GNI, kontraknya tidak diperpanjang. Dari sini dimulainya, unsurnya union busting,” kata Iwan saat konferensi pers di YLBHI Jakarta, Senin 13 Februari 2023.

Baca juga:  Buruh Gelar Aksi Unjuk Rasa di Depan Kantor Bupati Bogor Menolak Program Tapera dan Kebijakan Omnibus Law

Iwan mengatakan, karena adanya pemutusan kontrak tersebut, serikat pekerja di PT GNI mengajukan perundingan bipartit pada tanggal 28 Juli 2022. “Akan tetapi perundingan tersebut tidak terlaksana karena perusahaan tidak mau bertemu,” kata Iwan.

Iwan menambahkan, selanjutnya pada tanggal 14 September 2022 mereka bersurat lagi kepada perusahaan untuk perundingan bipartit. “Tapi pada tanggal 15 perusahaan membalas surat tidak dapat memenuhi permintaan,” kata Iwan.

Selanjutnya, kata Iwan, setelah para serikat pekerja PT GNI mendapatkan dua kali penolakan ajakan perundingan, pada tanggal 19 September 2022 bersurat ke Polres Morowali Utara untuk melakukan aksi mogok kerja. “Karena permintaan bipartit tidak ditanggapi, serikat pekerja mogok kerja mulai dari tanggal 22 hingga 24 September 2022,” kata Iwan.

Baca juga:  UPAH MURAH VS DAYA BELI

Dalam mogok kerja itu, serikat pekerja menuntut PT GNI wajib menerapkan prosedur K3, Menuntut perusahaan wajib menyediakan APD lengkap kepada pekerja sesuai dengan standarisasi, Menuntut perusahaan segera membuat peraturan perusahaan. “Hingga teman-teman mogok bulan September lalu, PT GNI itu belum memiliki peraturan perusahaan, ini menjadi catatan penting harusnya,” kata Iwan.

Para karyawan juga meminta penghentian pemotongan upah yang tidak jelas dan menuntut perusahaan agar mempekerjakan kembali karyawan anggota SPN yang kontraknya habis.  Serta menuntut perusahaan memasang sirkulasi udara di setiap gudang atau smelter agar tidak berdebu dan meminta perusahaan memperjelas hak-hak yang telah diberikan kepada keluarga almarhum akibat kecelakaan tungku meledak.

SN 09/Editor