Ilustrasi PT Pan Brothers Tbk
PSP SPN PT Pan Brothers Tbk menolak pembayaran THR secara dicicil
(SPN News) Jakarta, menolak THR dibayar dicicil, pekerja PT Pan Brothers Tbk Kota Tangerang melalui PSP SPN pada (18/5/2020) melaporkan perusahaan kepada Pengawasan Ketenagakerjaan Kementrian Tenaga Kerja. Hal ini dilakukan setelah perundingan bipartit antara perusahaan dengan PSP SPN menemui jalan buntu.
Sebelumnya dalam perundingan bipartit, PT Pan Brothers Tbk meminta agar dapat mencicil pembayaran THR kepada para pekerja dan permintaan ini ditolak oleh PSP SPN. Menurut Ketua PSP SPN PT Pan Brothers Tbk Rukati “pekerja menolak pembayaran THR secara dicicil karena secara finansial PT Pan Brothers Tbk adalah perusahaan besar dan mampu untuk membayar THR tanpa harus dicicil. Dan pabrik pun sejauh ini terus berproduksi malahan sejak pandemik covid – 19 pabrik mendapat order APD dan masker yang sangat luar biasa jumlahnya, oleh karena itu sangat tidak masuk akal apabila kemudian perusahaan meminta agar pembayaran THR dicicil. Dan yang lebih menyesakkan perusahaan melalui manager HRD memaksakan agar PSP SPN menyetujui kebijakan ini dan melakukan intimidasi dengan menyatakan akan membawa perselisihan ini ke mediasi”.
Sementara itu Vice Chief Executive Officer PT Pan Brothers Tbk Anne Patricia Sutanto dalam pemberitaan media online pada (8/5/2020) menyatakan bahwa “THR tetap dibayarkan karena anggaran sudah ada. Adapun anggaran yang disiapkan sebesar upah 2020”. Dari pernyataan diatas jelas bahwa perusahaan menyatakan kesanggupan untuk membayar THR, namun pada kenyataannya sampai berita ini ditulis PT Pan Brothers Tbk Kota Tangerang belum membayarkan THR kepada para pekerjanya.
SN 09/Editor